matabangsa.com – Medan | Bupati Samosir Vandiko T Gultom mengeluarkan kebijakan tegas melalui surat edaran Nomor 23 Tahun 2025 yagn berisi imbauan untuk tidak menerima bantuan atau dukungan perusahaanyang kegiatan usahanya diduga merusak lingkungan.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada Jumat 28 November 2025 dan ditujukan kepada perangkat daerah serta lembaga terkait untuk mencegah potensi konflik sosial akibat dugaan keberpihakan kepada perusahaan perusak lingkungan.
Dalam isi surat, Bupati meminta seluruh perangkat daerah tidak menerbitkan rekomendasi atau bentuk dukungan apa pun terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Selain itu, perangkat daerah secara tegas dilarang menerima bantuan CSR dari perusahaan yang dinilai memiliki dampak ekologis buruk bagi Kabupaten Samosir.
PT Toba Pulp Lestari Tbk dan PT Aqua Farm Nusantara termasuk perusahaan yang disebut dalam edaran karena kegiatannya dinilai memiliki potensi merusak lingkungan berdasarkan berbagai laporan dan data pendukung.
Pemerintah Kabupaten Samosir juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan terkait aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan di daerah mereka.
Setiap laporan yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan perangkat daerah agar permasalahan ekologis dapat ditangani secara cepat dan akuntabel.(***)
Foto: Dokumen Surat Edaran Bupati Samosir tentang penolakan bantuan CSR dari perusahaan berpotensi merusak lingkungan, kemarin.
Tags : #Samosir, #Lingkungan, #CSR, #VandikoTGultom, #SuratEdaran, #Perusahaan, #Ekologi, #PemkabSamosir, #BeritaSumut,






