Dana dalam Perspektif Agama Buddha: Tindakan Berbuat Baik, Melatih Diri, dan Mengungkapkan Cinta

Agama31 Dilihat

matabangsa.com – Medan: Tim Humas Data dan Informasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara mengadakan Pertemuan Stakeholder bertemakan “Mengoptimalkan Dana Umat untuk Pengentasan dan Pemberdayaan” di Hotel Grand Jamee Medan, Kamis 22 Agustus 2024. Pertemuan tersebut melibatkan berbagai perwakilan agama, termasuk dari Bidang Agama Kristen, Plh. Kepala Bidang Penais Zakat dan Wakaf, Pembimas Katolik, Pembimas Buddha, serta Pembimas Hindu, yang masing-masing memaparkan penggunaan dana umat dalam perspektif agama mereka.

H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, diwakili oleh Ketua Tim Humas, Data, dan Informasi Kanwil Kemenag Sumut, H. Mulia Banurea, S.Ag, M.Si, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisioner KPU Sumut, menegaskan pentingnya optimalisasi dana umat untuk mendukung mereka yang membutuhkan. Ia menjelaskan bahwa salah satu program Kementerian Agama adalah memastikan sebagian dari dana umat dialokasikan untuk tujuan tersebut.

Dalam paparannya, Mulia Banurea menyatakan bahwa pengelolaan dana umat harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia juga menekankan pentingnya penggunaan dana umat dalam pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan, yang dapat diwujudkan melalui berbagai program, seperti pemberian modal usaha, pelatihan keterampilan, dan bantuan sosial.

Pembimas Buddha, Budi Sulistyo, S.Ag, M.Pd.B, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa dalam agama Buddha, dana adalah tindakan memberi sumbangan atau berbuat baik. Berdana tidak hanya sekadar memberikan materi, tetapi juga melatih diri dan mengungkapkan cinta kepada sesama, yang berarti mengurangi ego dan mengembangkan rasa peduli kepada orang lain.

Menurut Budi Sulistyo, dalam praktik keagamaan Buddha, dana dibedakan menjadi dua jenis: Dana Wajib (Dana Paramita) dan Dana Tidak Wajib. Dana Paramita adalah sumbangan wajib yang harus disisihkan oleh umat Buddha dan badan usaha yang dimiliki oleh umat Buddha untuk pelayanan dan pembinaan agama Buddha, yang meliputi pendidikan, keagamaan, dan sosial keagamaan.

Budi Sulistyo juga menyoroti bahwa pengelolaan Dana Paramita dilakukan oleh lembaga keagamaan Buddha yang telah disahkan oleh Dirjen Bimas Buddha. Dana ini dikelola secara transparan dan akuntabel, dengan laporan keuangan yang diaudit oleh auditor resmi dan dilaporkan kepada Dirjen Bimas Buddha minimal sekali dalam setahun.

Dana Tidak Wajib, lanjut Budi, adalah dana yang disalurkan untuk mendukung Sangha (Bhikkhu/Bhikkhuni), vihara, dan berbagai program sosial keagamaan lainnya. Program ini biasanya mencakup donasi berupa uang, makanan, pakaian, peralatan, serta layanan lain yang diberikan kepada individu atau komunitas yang membutuhkan, baik dalam konteks keagamaan maupun sosial.

Dalam konteks perayaan agama Buddha, dana sering digunakan untuk berbagi kasih dan melakukan bakti sosial. Sebagai contoh, dalam rangka merayakan Hari Waisak 2568 BE, Walubi Sumut menyelenggarakan kegiatan berbagi kasih dengan memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Demikian pula, Mapanbumi Sumut menggelar bakti sosial pada bulan Ramadhan 1445 H/2024, menunjukkan bahwa semangat berbagi kasih melintasi berbagai agama.

Budi Sulistyo menegaskan bahwa berdana dalam agama Buddha memiliki banyak manfaat, baik bagi yang memberi maupun yang menerima. “Dengan berdana, seseorang tidak hanya membantu orang lain, tetapi juga melatih dirinya untuk menjadi lebih baik, mengembangkan cinta kasih, dan mendekatkan diri kepada kebahagiaan sejati,” ujarnya.

Kegiatan pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung program-program pemberdayaan melalui dana umat, serta memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan umat dan pengentasan kemiskinan. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat, diharapkan program-program ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *