Matabangsa – Medan : Narkoba merupakan kejahatan luar biasa. Masyarakat jangan mau dipengaruhi untuk mengedarkan narkoba.
Demikian diungkapkan oleh Dandim 0201/BS Kolonel Inf Roy Hansen J Sinaga sesaat ikut meresmikan lapangan serba guna di Kampung Sejahtera/Kampung Kubur, Kel Petisah Tengah, Medan Petisah, Rabu (19/2).
Dandim sangat mengapresiasi keberadaan lapangan serba guna ini. Sebab ini bisa menjadi salah satu pendekatan ke masyarakat untuk memberantas narkoba.
Mantan Kapendam I/BB ini melanjutkan membasmi narkoba juga memerlukan peran dari masyarakat. Ia membeberkan narkoba itu biasanya dibawa oleh orang dari luar lingkungan tersebut.
Karena itu ia mengimbau masyarakat jangan mau dipengaruhi untuk mengedarkan narkoba. Selain itu, Dandim menuturkan, siap membantu pemangku kepentingan lainnya untuk sama-sama membasmi peredaran narkoba.
“Perlu peran serta masyarakat untuk membasmi narkoba. Jangan mau dipengaruhi orang luar yang ingin mengedarkan narkoba di kampung kita,” jelasnya.
Sebelum itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddison Isir menuturkan, ada sekitar 10 tempat di wilayah hukum Polrestabes Medan yang sudah terstigma sebagai kampung narkoba. Karena itulah, peresmian lapangan ini sebagai salah satu upaya untuk menghilangkan label tersebut.
Kapolrestabes mengungkapkan untuk menghadapi narkotika, perlu dilakukan secara bergotong royong. “Peresmian ini merupakan bagian dari langkah kecil untuk terus melaju. Sebab masih ada harapan di kampung ini. Kegiatan ini tidak boleh seremonial saja. Akan dibuat berkesinambungan. Kolaborasi yang bagus harus tercipta antara forkopimda dan masyarakat,” tukasnya.
Selepas meresmikan lapangan serba guna, Kapolrestabes, Dandim, Kepala BNN, Ketua MUI meninjau posko tobat berobat. Posko ini diharap bisa dimanfaatkan untuk menekan para pecandu narkoba yang ingin berubah menjadi lebih baik.
Hadir pada kegiatan ini Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Atrial, Ketua MUI Medan Prof M Hatta, para komunitas penggiat antinarkoba, tokoh ulama, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.(dave/pendim 0201/BS)