Kepala Dinas PMD Dukcapil Sumut, Parlindungan Pane, dengan penuh optimisme menyebut ini sebagai “terobosan”. Tentu saja terobosan, sebab dari 5.417 desa di Sumut, baru satu desa di 2023 yang dianggap cukup kuat menahan godaan amplop cokelat. Itu pun mungkin karena amplopnya nyasar.
Desa Pulau Sejuk di Batubara jadi pionir. Namanya saja sudah “Sejuk”, mungkin karena hawa godaan belum terlalu panas di sana. Tapi jangan salah, dari satu desa ke empat desa di 2025, lalu ditargetkan enam desa di 2026—ini bukan sekadar progres, ini maraton melawan budaya lama dengan sepatu sandal jepit.
Empat desa yang sudah mendapat restu dari Komisi Pemberantasan Korupsi pun kini jadi semacam “role model”. Mereka berdiri gagah sebagai bukti bahwa korupsi bisa dilawan… setidaknya di atas kertas laporan dan papan baliho depan kantor desa.
Program Desa Antikorupsi ini sendiri memang terdengar ideal: transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, hingga kearifan lokal. Semua lengkap, seperti menu prasmanan di pesta pernikahan. Tinggal satu yang sering lupa: apakah yang datang benar-benar lapar integritas, atau sekadar ingin bungkus nasi untuk dibawa pulang?
Syaratnya pun tidak main-main. Bahkan aparat penegak hukum harus ikut memberi dukungan. Ini menarik, karena di negeri ini, dukungan kadang lebih mudah didapat daripada bukti. Selama semua sepakat bilang “bersih”, maka bersihlah ia—minimal di spanduk.
Penilaian dari KPK dijadwalkan Agustus hingga September 2026. Kita tunggu saja, apakah penilaian ini seperti ujian nasional: yang penting lulus administrasi, sementara praktiknya bisa dikejar belakangan. Atau justru jadi momen refleksi, bahwa antikorupsi bukan sekadar proyek tahunan dengan deadline dan anggaran.
Enam daerah yang akan dinilai pun sudah siap tampil: dari Labuhanbatu Selatan hingga Tapanuli Utara. Bisa dibayangkan, para kepala desa kini sibuk bukan hanya mengurus masyarakat, tapi juga memastikan semua dokumen terlihat “jujur”. Karena dalam banyak kasus, kejujuran sering kali dimulai dari format laporan.
Sosialisasi dan pembinaan terus digencarkan. Kepala desa, perangkat, BPD, lembaga adat, hingga masyarakat diajak terlibat. Semua diajari tentang bahaya korupsi—sesuatu yang sebenarnya sudah diketahui sejak lama, hanya saja sering kalah oleh kebutuhan, kesempatan, dan… ya, godaan.
Pada akhirnya, Desa Antikorupsi ini adalah ide baik. Tapi seperti banyak ide baik lainnya, ia akan diuji bukan di ruang rapat ber-AC atau konferensi pers, melainkan di meja kecil tempat keputusan diambil: apakah uang itu masuk kas desa… atau masuk kantong pribadi.
Karena sejatinya, melawan korupsi bukan soal menambah jumlah desa berlabel “antik”. Tapi soal mengurangi jumlah orang yang masih berpikir: “Kalau bisa diakali, kenapa harus jujur?”






