matabangsa.com – Karo: Tidak transparan kembali dipertontonkan oleh pejabat publik di Kabupaten Karo. Seorang jurnalis yang melakukan konfirmasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo justru mengalami pemblokiran nomor WhatsApp.
Peristiwa ini terjadi setelah jurnalis mencoba meminta klarifikasi terkait data LHKPN Kajari Karo diduga menunjukkan nilai kekayaan minus. Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari kerja jurnalistik untuk
memastikan kebenaran informasi yang beredar di ruang publik.
Namun alih-alih memberikan klarifikasi, pihak yang bersangkutan justru diduga memilih memblokir komunikasi WhatsApp jurnalis tersebut.
Tindakan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat pejabat publik memiliki kewajiban moral dan hukum untuk terbuka terhadap pertanyaan media, khususnya terkait laporan kekayaan menjadi bagian dari mekanisme transparansi penyelenggara negara.
LHKPN sendiri merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Publik berhak mengetahui dan mempertanyakan laporan kekayaan pejabat
negara apabila terdapat kejanggalan, termasuk apabila terdapat nilai kekayaan yang tercatat minus.
Praktik pemblokiran komunikasi terhadap jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial dinilai sebagai bentuk sikap tidak kooperatif terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
Sejumlah pegiat transparansi menilai bahwa langkah yang semestinya dilakukan oleh pejabat publik adalah memberikan klarifikasi secara terbuka, bukan justru menutup akses komunikasi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi harus tetap dihormati oleh setiap penyelenggara negara.
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Karo terkait dugaan pemblokiran komunikasi terhadap jurnalis serta kejelasan mengenai data LHKPN yang menjadi bahan konfirmasi
tersebut. Hasil Tim Investigasi bersama Matabangsa.com (Husni Ginting)
