Diduga Geng Motor, Muspika Medan Petisah Tertibkan Bangunan Liar

Matabangsa33 Dilihat

Matabangsa-Medan: Jumat, 1 Mei 2020, Muspika Medan Petisah melaksanakan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di trotoar ataupun di atas parit, termasuk bangunan organisasi kepemudaan yang ada di Kelurahan Sei Sikambing D.

Kegiatan ini dihadiri dari Kecamatan Medan Petisah oleh Lurah Sei Sikambing D Kasmir Nasution, beserta staf kelurahan dan Kepling Sei Sikambing D, sedangkan personal Polsek Medan Baru dipimpin Kanit Intelkam Iptu Siswoyo serta didampingi Bhabinkamtibmas Kel Sei Sikambing D, Aiptu Ferri Manulang.

Kegiatan penertiban ini berupa pengecatan berwarna putih terhadap Pos Organisasi Kepemudaan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan dan dianggap sebagai bangunan liar.

Penertiban ini dilaksanakan dengan adanya laporan dari warga selama ini dianggap meresahkan karena kerap bangunan tersebut digunakan menjadi tempat nongkrong anak-anak muda yang diindikasikan melakukan tindakan tidak terpuji yang meresahkan masyarakat sekitar serta menjadi tempat kumpul anak-anak genk Motor Simple Life (SL),Geng Motor Briges,Geng Motor 234 SC.

Adapun Pos Organisasi Kepemudaan ditertibkan antara lain: Pos IPK Ranting Sei Sikambing D di Jln. Sei Besitang Kec Medan Petisah, Posko Organisasi AMPI Sub Rayon Sei Sekambing D di Jl Sei Besitang Medan. Posko Organisasi Pemuda Pancasila (PP) Ranting Sei Putih Timur II dan posko PP Ranting 01 di Jl Iskandar Muda Baru Kec Medan Petisah. Posko Organisasi IPK Ranting Sei Putih Timur II Jl Iskandar Muda Baru Kec Medan Petisah.

Lurah Sei Sikambing D Kasmir Nasution mengatakan penertiban yang dilaksanakan dgn menyalahi aturan dan Perda Kota Medan Tahun 2 tentang Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2 tentang larangan mendirikan Bangunan di atas saluran Drainase (parit), Bahu Jalan, Trotoar, Tanggul Sungai dan Garis Sepadan Sungai serta larangan menutup Drainase (Parit) secara terus menerus.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing SIK MH mengatakan kami dari Pihak Kepolisian sebagai stakeholder pengamanan tingkat Kecamatan mendukung sepenuhnya pengamanan terhadap penegakan Peraturan Daerah ataupun Peraturan Walikota.

Sesuai Amanat Kapolda Sumut Irjend Pol Martuani Sormin Msi dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon isir SiK MTCP, Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing Sik MH juga menghimbau anak muda komunitas bermotor atau geng motor melaksanakan kegiatan yang tidak meresahkan masyarakat.

Seperti kerapnya melaksanakan tawuran, balap liar memakai knalpot blong dan bahkan sampai melaksanakan tindak pidana dan Polri tidak akan segan segan memberikan penegakan hukum dgn tegas terhadap komunitas tersebut jika melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.

Kapolsek Medan Baru berharap semua elemen masyarakat wajib mentaati undang undang ataupun peraturan daerah berlaku demi terciptanya Kamtibmas tertib dan kondusif. Kami dari Kepolisian mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat telah mendukung kegiatan Penertiban tersebut sehingga dapat berjalan dengan lancar dan terkendali.(das/wapewarta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *