matabangsa.com– Medan: Pemindahan narapidana kasus korupsi, Ilyas Sitorus, ke penjara Nusakambangan secara mendadak hingga kini masih meninggalkan tanda tanya besar di tengah publik. Pasalnya, Nusakambangan selama ini identik sebagai tempat pembinaan narapidana berisiko tinggi, seperti teroris, bandar narkoba, serta pelaku kejahatan berat lainnya.
Ilyas Sitorus juga mantan Kepala Dinas Kominfo Sumut, sebelumnya menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Tanjung Gusta. Ia terjerat ketika menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, dalam perkara korupsi pengadaan perangkat lunak (software) perpustakaan dan pembelajaran digital untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Dalam kasus tersebut, Ilyas dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. Vonis ini tergolong ringan jika dibandingkan dengan tipologi narapidana yang umumnya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Namun, keputusan pemindahan Ilyas ke Nusakambangan justru memicu kehebohan, khususnya di Sumatera Utara. Publik mempertanyakan alasan dan urgensi pemindahan tersebut, terlebih hingga kini belum diketahui secara pasti lapas mana di Nusakambangan yang menjadi tempat penahanannya.
Kondisi ini menimbulkan spekulasi di masyarakat, mengingat pemindahan narapidana ke Nusakambangan lazimnya dilakukan atas dasar pertimbangan risiko keamanan, tingkat bahaya, atau kebutuhan pengawasan khusus.
Untuk memahami konteks pemindahan tersebut, penting mengenal lebih jauh Pulau Nusakambangan terletak di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pulau ini dikenal sebagai “Pulau Penjara” karena menjadi lokasi sejumlah lapas dengan sistem keamanan berlapis.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nusakambangan memiliki total 12 lembaga pemasyarakatan. Seluruh lapas tersebut diklasifikasikan ke dalam empat level keamanan berbeda.
Keempat kategori tersebut yakni High Risk atau Super Maximum Security, Maximum Security, Medium Security, dan Minimum Security. Masing-masing memiliki karakteristik pengamanan, pembinaan, serta pola penempatan warga binaan yang berbeda.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa lapas dengan kategori Super Maximum Security menerapkan sistem one man one cell, yakni satu narapidana menempati satu sel.
“Lapas Tipe Super Maximum Security ini penempatan warga binaan permasyarakatannya one man one cell. Jadi tingkat pengamanannya super maximum,” ujar Rika kepada detikcom, Sabtu (13/9/2025).
Ia menambahkan, narapidana yang telah menjalani masa enam bulan di lapas Super Maximum Security akan menjalani asesmen oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan. Jika dinilai mengalami penurunan risiko, yang bersangkutan dapat dipindahkan ke lapas Maximum Security.
Pada lapas dengan tingkat keamanan tertinggi ini, narapidana hanya diizinkan menghirup udara luar maksimal satu jam per hari. Di Nusakambangan, terdapat tiga lapas yang masuk kategori High Risk, yakni Lapas Kelas I Batu, Lapas Kelas IIA Pasir Putih, dan Lapas Khusus Kelas IIA Karang Anyar.
Sementara itu, pada Lapas Maximum Security, sistem one man one cell tidak lagi diterapkan. Penempatan narapidana dilakukan secara komunal, meski tetap dalam ruang terbatas dengan pengawasan ketat.
“Penempatan warga binaan di Lapas Maximum adalah komunal, diisi beberapa orang tapi tetap dengan ruang terbatas. Kesempatan berangin-angin di luar tembok hanya satu jam per hari,” jelas Rika.
Rika menyebutkan, asesmen terhadap warga binaan di Lapas Maximum Security juga dilakukan setiap enam bulan. Tujuannya untuk menentukan apakah tingkat risiko narapidana tersebut mengalami penurunan.
“Apabila sudah menunjukkan penurunan risiko, warga binaan itu dapat dipindahkan ke Lapas Medium Security,” katanya.
Di Nusakambangan, terdapat empat lapas dengan kategori Maximum Security, yakni Lapas Kelas IIA Besi, Lapas Narkotika Kelas IIA, Lapas Kelas IIA Gladakan, serta Lapas Kelas IIA Ngaseman.
Berbeda dengan dua kategori sebelumnya, sistem pengamanan di Lapas Medium Security mulai dilonggarkan. Narapidana diberi kesempatan beraktivitas di luar sel dari pagi hingga sore hari.
“Di Lapas Medium warga binaan diberikan kesempatan berkegiatan di luar kamar pada waktu kerja, biasanya dari pukul 08.00 hingga 16.00 atau 17.00,” ujar Rika.
Selama 8 hingga 9 jam tersebut, narapidana dapat mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, seperti keagamaan, kebangsaan, seni, hingga pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kegiatan pembinaan yang diberikan mencakup pembinaan kepribadian dan kemandirian,” tambah Rika.
Untuk kategori Minimum Security, asesmen tidak dilakukan setiap enam bulan. Evaluasi dilakukan setelah narapidana menjalani setengah masa pidananya dan memenuhi persyaratan administratif serta perilaku.
“Setelah disetujui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, warga binaan dapat dipindahkan ke Lapas Minimum Security atau lapas terbuka,” terang Rika.
Di Nusakambangan, lapas Medium Security meliputi Lapas Kelas IIA Kembang Kuning, Lapas Kelas IIA Permisan, dan Lapas Kelas IIA Kumbang. Sementara Lapas Minimum Security terdiri dari Lapas Kelas IIB Nirbaya dan Lapas Kelas IIB Terbuka.
Rika menegaskan, Lapas Minimum Security tidak lagi berbentuk sel penjara, melainkan rumah atau mess di kawasan lapas terbuka. Bahkan, narapidana yang menjalani asimilasi atau bebas bersyarat akan ditempatkan di Balai Pemasyarakatan Nusakambangan.
Terkait transformasi Nusakambangan menjadi Pulau Ketahanan Pangan dan pengembangan UMKM, Rika menyebut warga binaan yang dapat terlibat aktif adalah mereka yang berada di Lapas Medium Security, Minimum Security, serta Bapas Nusakambangan.(***)






