Matabangsa.com – Berastagi – Kabupaten Karo : Proyek gate parkir elektronik yang belum diresmikan Pemkab Karo, sudah rusak dan mendapat komentar beragam dari warga.
Menanggapi proyek tersebut, saat di konfirmasi awak media Matabangsa.com Senen (12/01/2026) terkait ambruknya Gate Parkir Elektronik. Apa tanggapan dan upaya apa yang akan di lakukan pimpinan Dinas Perhubungan Kabupaten Karo.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo Prolin Perangin-angin memberikan jawaban resmi, rusaknya palang gate parkir elektronik di kawasan wisata Berastagi disebabkan karena “ditabrak oleh pengemudi”, dan karena proyek masih dalam masa pemeliharaan maka telah diinstruksikan kepada pihak ketiga untuk melakukan perbaikan. Namun, jawaban tersebut dinilai tidak menjawab persoalan utama yang sejak awal disorot publik.
Jawaban Kepala Dishub Karo yang hanya menyoroti kerusakan fisik gate dinilai sebagai upaya mengaburkan masalah utama, karena tidak menyentuh pokok dugaan.Pekerjaan negara telah selesai dan beroperasi, namun status pemenang tender tidak transparan di LPSE. Ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi berpotensi menjadi indikasi praktik pengadaan ilegal,
Masalah utama bukan semata soal kerusakan fisik gate parkir, tetapi: Tidak adanya nama pemenang tender pada sistem LPSE Kabupaten Karo, sementara pekerjaan telah selesai dikerjakan dan bahkan sudah beroperasi di lapangan. Masalah substansial yang diabaikan.
Berdasarkan penelusuran pada sistem LPSE Kabupaten Karo, proyek Pengadaan dan Pemasangan Gate Parkir Elektronik di Berastagi. Terjadi penyimpangan antara lain, tidak menampilkan nama pemenang tender, tidak menunjukkan kejelasan penyedia barang/jasa.
Tanpa diketahui siapa pemenang tender tapi pekerjaan sudah selesai dilaksanakan dan sudah difungsikan dan kini mengalami kerusakan.
Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan legalitas pengadaan barang/jasa pemerintah.
Indikasi Pelanggaran Administratif dan Hukum.
Jika sebuah pekerjaan sudah dilaksanakan tanpa kejelasan siapa pemenangnya dalam LPSE, maka muncul pertanyaan serius:Jawaban Dishub Karo yang hanya menyoroti kerusakan fisik gate dinilai sebagai upaya mengaburkan masalah utama, karena tidak menyentuh pokok dugaan.
Pekerjaan negara telah selesai dan beroperasi, namun status pemenang tender tidak transparan di LPSE.
Ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi berpotensi menjadi indikasi praktik pengadaan ilegal.(Husni Ginting)






