Ditangkap Karena Kasus Narkoba, KM Pasifik II Malah Kembali Ke Dermaga JT

Nasional32 Dilihat

 

Sumut, Baru seminggu ditangkap oleh Kapal Patroli Cepat Koarmada I KRI Surik 645, kapal ikan milik pengusaha berinisial JT dengan nama lambung KM Pasifik II tiba-tiba saja dilepaskan dan kembali ke dermaga milik JT di Jalan Tanjung Barombang Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Informasi tentang kembalinya kapal ikan jenis fisher KM Pasifik II dari Pelabuhan Panton ke dermaga JT didapat wartawan melalui informasi yang disampaikan oleh seorang tokoh masyarakat Bagan Asahan yang enggan disebutkan namanya.

“Udah gak ada lagi kapal itu disini, udah balik ke gudang si jucang. Tekongnya si Ulan orang batu lapan, kemarin setelah semua ABK diperiksa, ada empat orang yang dibawa ke Polres. Si Ulan tak bisa bergerak sebelum ada penyelesaian, berarti sudah ada penyelesaian lah makanya kapal itu dilepas,” ucap tokoh masyarakat, Rabu (15/10/25).

Sebelumnya masyarakat mendesak agar penyidik Satres Narkoba Polres Asahan menjadikan kapal milik JT yang tertangkap membawa narkoba, dapat dijadikan sebagai barang bukti. Desakan masyarakat itu ditengarai akibat maraknya peredaran narkoba di kawasan Bagan Asahan.

Terkait desakan itu, media pun kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Mulyoto, SH. Oleh Kasat, wartawan pun diarahkan untuk mengkonfirmasi perihal itu kepada Kanit II Sat Narkoba Polres Asahan, Ipda Eko Sianipar.

Kepada wartawan, Ipda Eko Sianipar pun membenarkan bahwa ada empat orang terduga yang diamankan oleh petugas, dua orang telah dipulangkan, sementara terhadap dua orang lainnya statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka.

Saat ditanya apakah kapal ikan milik JT akan dijadikan sebagai barang bukti, Ipda Eko Sianipar pun menyarankan agar wartawan mengkonfirmasi hal tersebut kepada Lanal TBA.

“Kemarin ada empat orang yang diamankan, dua sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terkait kapal, apakah dijadikan sebagai barang bukti, Abang konfirmasi aja ke Lanal TBA ya,” ucapnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai status kapal ikan KM Pasifik II milik JT, Kasipen Lanal TBA, Letda Laut (P) Masron Silalahi membenarkan jika kapal tersebut telah dilepaskan.

“Betul Bang, untuk hasil penyelidikan terhadap kapal (bidang pelayaran) tidak ditemukan adanya tindak pidana, sehingga sesuai dengan norma hukum yang ada kapal tersebut diizinkan melanjutkan pelayaran,” terang Kasipen Lanal TBA.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Robi Anugerah Marpaung, SH.,MH melalui selulernya mengatakan, aparat terlalu prematur menyatakan tidak ada kaitan antara kapal dengan peristiwa pidana narkoba tersebut, seharusnya kapal disita sebagai alat bukti transportasi pengangkutan narkoba, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 46 ayat (2) KUHAP.

Menurutnya aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti kasus itu dengan melakukan penyelidikan terkait kepemilikan kapal dan apakah ada kaitan dengan kepemilikan narkoba tersebut. Dirinya pun menyesalkan sikap aparat yang dinilainya masih setengah hati dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Indonesia, khususnya di Asahan.

“Menurut saya kapal itu tidak dapat dihilangkan dalam peristiwa pidana perdagangan narkoba tersebut. Ada apa ini, harusnya aparat menelusuri lebih dalam, apakah pemilik kapal ada keterkaitan dengan kepemilikan narkotika itu. Janganlah terlalu lemah dan terlalu prematur,” sesalnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *