matabangsa.com – Kota Banda Aceh | Proses pemasukan beras ke Sabang hingga kini belum dapat diproses lebih lanjut karena pengusaha belum menyerahkan Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ). Dokumen ini wajib sebelum barang dapat diakui secara administrasi dan diproses masuk ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang.
PT Multazam Sabang Group sebelumnya mengantongi Surat Izin Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari BPKS pada 24 Oktober 2025 dengan total pemasukan 250 ton beras asal Thailand beserta sejumlah peralatan penunjang. Bea Cukai menindaklanjuti izin tersebut dengan penerbitan surat teknis S-106/KBC.0101/2025 pada 7 November 2025 untuk memastikan semua proses kepabeanan berjalan sesuai aturan.
Namun, rekomendasi Bea Cukai menjelaskan bahwa lokasi pemasukan yang dialokasikan yakni Container Terminal 1 (CT-1) belum memiliki Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang ditetapkan. Dengan beras dalam kondisi curah non-kontainer, gudang TPS menjadi syarat wajib untuk menjamin keamanan penanganan dan administrasi barang.
Bea Cukai Sabang menegaskan bahwa beras termasuk barang konsumsi yang harus diawasi secara ketat sesuai PP 41 Tahun 2021. Barang konsumsi yang masuk ke kawasan bebas hanya boleh beredar di Sabang dan dilarang keluar ke wilayah pabean nasional sebagai bentuk pengawasan ketahanan pangan.
Selain aspek teknis, Bea Cukai juga menekankan perlunya memperhatikan kebijakan pemerintah pusat. Tahun 2025 pemerintah tidak membuka kran impor beras karena stok nasional dipastikan surplus. Kondisi ketahanan pangan Provinsi Aceh juga stabil berdasarkan data Dinas Pangan Aceh.
Sementara menunggu kelengkapan dokumen, sebagian beras telah ditimbun di luar kawasan pabean dengan izin khusus dari Kepala Bea Cukai Sabang. Penimbunan berlangsung dalam pengawasan langsung sebagai bentuk pengendalian dan mitigasi risiko penyalahgunaan barang.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, memastikan seluruh tindakan Bea Cukai dilakukan berdasarkan regulasi. Ia menegaskan bahwa fungsi pelayanan dan pengawasan harus berjalan berimbang agar fasilitas kawasan bebas benar-benar dimanfaatkan untuk masyarakat.
Leni menyampaikan bahwa koordinasi intensif dengan BPKS dan APH terus dilakukan untuk mempercepat penyelesaian proses administrasi pemasukan. Namun, dokumen PPFTZ tetap menjadi syarat mutlak untuk bisa melanjutkan proses pemeriksaan fisik dan legalitas barang.
Bea Cukai mengimbau perusahaan pemasuk agar segera memenuhi seluruh dokumen agar pemasukan beras dapat diproses dan pemanfaatannya segera dilakukan sesuai kebutuhan masyarakat Sabang.(***)
Tags: #PPFTZ, #BeaCukaiSabang, #BPKS, #PengawasanBeras, #IndustriPangan, #KPBPB, #Aceh, #Kepabeanan, #KebijakanPangan
Foto: Petugas Bea Cukai Sabang melakukan pengawasan penimbunan sementara beras sambil menunggu penyelesaian dokumen PPFTZ dari pihak pengusaha.






