DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Bansos Rp. 60 Milyar di Koperasi Produsen Tebu Rakyat RPM Way Kanan Ke KEJATI

Nasional41 Dilihat

Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah mendaftarkan laporan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) oleh Koperasi Produsen Tebu Rakyat (KPTR) RPM Kabupaten Way Kanan yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian RI tahun 2016 senilai Rp. 60… (enam puluh milyar rupiah) dan bunganya 6% per tahun dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp. 32 400..,- (tiga puluh dua milyar empat ratus juta rupiah) ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (6/3/2025) siang.

Dalam keterangan persnya yang diterima media ini, usai menyampaikan laporan Ketua Umun DPP KAMPUD, Seno Aji mengungkapkan dana bansos yang dilaporkan pihaknya ke Kejati Lampung merupakan dana yang diterima oleh KPTR RPM Kabupaten Way Kanan kemudian dikelola melalui program pinjaman dana bergulir ke kelompok-kelompok petani tebu.

Baca Juga: Penyuluh Agama Kristen Gelar Doa Pengutusan untuk Siswa Peserta Ujian Akhir SMA Negeri 1 Tinada

“Secara formil telah kita daftarkan laporan ke Kejati Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap pengelolaan dana Bansos dari alokasi APBN tahun 2016 senilai Rp. 60…,- dan pengelolaan bunganya 6% (persen) per tahun jika ditotal dari tahun 2017 sampai dengan 2025 sebesar Rp. 32.400..,- oleh KPTR RPM Kabupaten Way Kanan, adapun modus operandi atas dugaan Tipikor tersebut telah kita uraikan secara tertulis kepada penerima laporan masyarakat pada Kantor Kejati Lampung.

Diantaranya atas dugaan modus operandi kelompok petani tebu fiktif/bodong karena tidak memiliki legalitas dari dinas/instansi terkait, tidak jelas kepemilikan lahan tebunya.

Baca Juga: Awal Pembelajaran Ramadan, MAN 1 Padangsidimpuan Laksanakan Tausiyah Pagi

Kemudian dugaan persekongkolan penyaluran bantuan sosial melalui skema pinjaman dana bergulir oleh Ketua KPTR RPM Way Kanan bersama-sama 19 orang yang disinyalir hanya mengaku-aku sebagai ketua kelompok petani tebu yang membawahi 84 kelompok petani tebu dengan tujuan untuk menikmati dana bansos tersebut.

Skema pengembalian pinjaman secara formalitas disinyalir hanya untuk memenuhi pertanggungjawaban secara administrasi, kemudian indikasi pengelolaan dana bansos yang dikelola tidak sesuai dengan peruntukannya, kondisi tersebut dapat ditinjau dari sejumlah pernyataan perwakilan penerima manfaat bansos yaitu saudara J dan saudara E yang mengaku sebagai ketua kelompok petani tebu dan berhasil diinvestigasi oleh tim DPP KAMPUD”, ungkap Seno Aji didampingi Sekretaris DPP KAMPUD, Agung Triyono.

Sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini juga mengutarakan bahwa terhadap laporan ke kantor Kejati Lampung pihaknya akan terus memberikan monitoring dan pendampingan.

Baca Juga: MAN Sergai Lakukan Kegiatan di Hari Pertama Pembelajaraan Bulan Ramadan

“Kita akan terus melakukan monitoring terhadap laporan sebagaimana yang telah didaftarkan ke kantor Kejati Lampung, dan juga akan memberikan pendampingan mengenai perkembangan selanjutnya kita tunggu 14 hari kerja ke depan”, jelas Seno Aji.

Dalam penjelasannya Seno Aji juga mengungkapkan bahwa sebelumnya tim investigasi DPP KAMPUD telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada Ketua KPTR RPM Way Kanan sebagai pihak yang bertanggungjawab atas pengelokaan dana bansos senilai Rp. 60 milyar atas sejumlah modus operandi dugaan tipikor tersebut, namun pihak KPTR RPM Way Kanan sebagai pengguna dan pengelola anggaran bantuan sosial tidak kooperatif.

“Sebagai pemenuhan unsur asas praduga tidak bersalah tim investigasi telah meminta permohonan klarifikasi, namun pihak KPTR RPM Way Kanan melalui Ketua Koperasinya tidak bersikap kooperatif sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara kepada masyarakat, kondisi ini menambah keyakinan kita sebagai Lembaga sosial kontrol jika pengguna anggaran mengelola uang rakyat secara tertutup dan d

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *