matabangsa.com – Jakarta | Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri aktif mengundurkan diri atau pensiun dini apabila ingin menduduki jabatan sipil. Dasco menegaskan DPR masih mempelajari secara menyeluruh pertimbangan putusan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.
Dasco mengungkapkan bahwa dirinya baru memahami secara garis besar bahwa Polri hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang memiliki kaitan langsung dengan tugas-tugas kepolisian. Ia menilai poin tersebut menjadi inti dari putusan MK sejauh informasi yang diterimanya.
Menurut Dasco, tugas-tugas kepolisian sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Oleh karena itu, ia menyerahkan kepada institusi kepolisian dan lembaga terkait untuk menjabarkan lebih detail mengenai batasan tugas serta implementasi teknis sesuai putusan MK.
Wakil Ketua DPR tersebut juga menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah revisi Undang-Undang Polri nantinya akan menindaklanjuti putusan MK. Dasco menyebut proses revisi undang-undang harus dibahas bersama pemerintah melalui pertemuan resmi antara dua lembaga.
“Sampai hari ini pemerintah dan DPR belum bertemu dan membahas Revisi UU Polri,” ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri dari dinas kepolisian. Putusan tersebut dituangkan dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menghapus ketentuan celah hukum bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini sekaligus menutup peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengemban jabatan sipil melalui mekanisme penugasan dari Kapolri, seperti yang selama ini kerap terjadi di sejumlah lembaga pemerintah.
Dengan adanya putusan ini, seluruh instansi diharapkan mematuhi aturan baru dan menyesuaikan struktur jabatan yang selama ini ditempati anggota Polri aktif. Implementasi teknis dan mekanisme transisi masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR RI.(***)
Tags: #DPRRI,#MahkamahKonstitusi,#PutusanMK,#Polri,#JabatanSipil,#SufmiDascoAhmad,#RevisiUUPolri,#HukumNasional,#BeritaPolitik






