Padang Sidempuan, 9 Maret 2026 – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Muda Sumatera Utara menyoroti beredarnya dua Surat Keputusan (SK) terkait jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kota Padang Sidempuan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kejanggalan dalam tata kelola administrasi pemerintahan daerah.
Sorotan itu disampaikan mahasiswa kepada Inspektorat Kota Padang Sidempuan agar segera melakukan penelusuran dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait proses penerbitan dua SK tersebut.
Aktivis mahasiswa, Bahar, mengatakan bahwa persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena jabatan Sekretaris Daerah merupakan posisi strategis dalam struktur pemerintahan daerah.
“Kami melihat adanya kejanggalan dengan beredarnya dua SK terkait jabatan Sekretaris Daerah di Kota Padang Sidempuan. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujar Bahar kepada wartawan.
Selain mempertanyakan kepada Inspektorat, mahasiswa juga menyoroti peran panitia seleksi (pansel) dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah tersebut. Menurut mereka, proses seleksi jabatan pimpinan tinggi seharusnya berjalan secara transparan dan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami juga meminta agar peran panitia seleksi dalam proses ini dijelaskan secara terbuka. Proses pengisian jabatan Sekda harus jelas, transparan, dan sesuai aturan,” tambah Bahar.
Mahasiswa menilai, secara administrasi pemerintahan, jabatan Sekretaris Daerah dalam satu daerah hanya dapat dijabat oleh satu orang pejabat dalam satu waktu. Karena itu, munculnya dua SK dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan aparatur pemerintahan maupun masyarakat.
Oleh sebab itu, mahasiswa mendesak Inspektorat Kota Padang Sidempuan untuk segera melakukan penelusuran dan memberikan klarifikasi resmi kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Hingga berita ini disampaikan, pihak Inspektorat Kota Padang Sidempuan maupun Pemerintah Kota Padang Sidempuan belum memberikan keterangan resmi terkait beredarnya dua SK mengenai jabatan Sekretaris Daerah tersebut.






