Efek Foto, Oknum Jaksa Dicopot, Pejabat Pemprovsu Nyusul?

Matabangsa98 Dilihat

Matabangsa – Medan : Efek dari pemberitaan beredarnya foto pertemuan Kepala Seksi (Kasi) C Intel Kejati Sumut Rismaidi dengan Kabid Pembangunan Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provsu Muhammad Husein, oknum jaksa itu sudah diberi sanksi mutase alias dicopot.

Lalu, bagaimana dengan hukuman kepada Muhammad Husein? Informasi dihimpun, Selasa (16/6/2020), Rismaidi dan Husein bertemu di suatu tempat dengan pengusaha berinisial A dan D. Pertemuan disinyalir membahas pengerjaan proyek di Dinas BMBK Provsu.

Seorang Aktivis 98, Syarifuddin Lubis mengatakan foto pertemuan tersebut sudah dilapor ke Asisten Pengawasan Kejati Sumut, Kepala Kejati Sumut, hingga kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin melalui whatsapp pribadinya.

Alhasil, laporan dugaaan penyimpangan etika tersebut berujung pencopotan Rismaidy dan mutasi.

“Fakta yang kami terima, Rismaidi sudah dicopot dan dipindahkan ke Datun di Kejati Banda Aceh.

Pengganti Rismaidi Kasi Intel Kejari Medan M Yusuf,” ujar pria yang karib disapa Acil tersebut.
Namun, Acil menyindir langkah Gubsu Edy Rahmayadi yang sampai saat ini tidak memberikan sanksi terhadap M Husein.

“Husein seorang Kabid Pembangunan di BMBK Sumut yang jelas proyek banyak ditanganinya saat ini.

Ditambah lagi, latar belakang Husin mantan Kadis PSDA, Kadis BMBK Kabupaten Agara yang di duga banyak masalah pengerjaan proyeknya,” jelas Acil.

Oleh karena itu, Acil menuntut Gubsu mengikuti langkah kejaksaan yang memberi sanksi kepada jajarannya yang nakal.
Terpisah, Rismaidi, oknum jaksa yang sebelumnya diberitakan soal foto pertemuan dengan beberapa pengusaha dan oknum Kabid di Pemprovsu yang dikonfirmasi mengaku sudah dicopot dari jabatannya.

“Aku udah keluar SK pindah ke Kejati Aceh Bang,” katanya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *