Empat Kasus Narkotika Disetop Lewat Restorative Justice, Jaksa Agung Muda Setuju

Nasional87 Dilihat

Isi Konten

  • Empat Kasus Narkotika Disetop Lewat Restorative Justice, Jaksa Agung Muda Setuju
  • Pelaku narkoba dilepaskan begitu saja
  • Para tersangka tersebut adalah Krisna Adam, Habibi Dwi Saputra, dan Deri Pradia—ketiganya dari Kejari Ogan Ilir

matabangsa.com – Jakarta: Kabar segar datang dari Kejaksaan Agung. Di tengah gencarnya pemberantasan narkotika, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian empat perkara narkotika lewat jalur restorative justice (RJ). Keputusan ini diambil usai ekspose perkara yang digelar pada Senin, 28 Juli 2025.

Bukan berarti pelaku narkoba dilepaskan begitu saja. Empat tersangka yang dimaksud bukan bandar atau pengedar, melainkan pengguna terakhir alias end user. Mereka dinilai memenuhi syarat untuk direhabilitasi ketimbang dijebloskan ke penjara.

Para tersangka tersebut adalah Krisna Adam, Habibi Dwi Saputra, dan Deri Pradia—ketiganya dari Kejari Ogan Ilir. Satu lagi, Danil dari Kejari Ogan Komering Ulu. Meski awalnya mereka disangkakan pasal-pasal yang cukup berat dalam UU Narkotika, hasil penyidikan membuktikan mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap.

Dari hasil laboratorium, keempat tersangka memang positif menggunakan narkotika. Tapi mereka bukan DPO, bukan residivis, bukan pengedar, dan bukan pula kurir. Mereka juga belum pernah (atau belum lebih dari dua kali) menjalani rehabilitasi.

“Penyidik telah gunakan pendekatan know your suspect untuk mendalami status para tersangka, dan semua memenuhi kriteria sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan,” ujar JAM-Pidum dalam keterangannya.

Langkah ini mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Intinya, kasus narkotika tidak selalu harus berakhir dengan pidana penjara—terutama bila tersangka adalah pengguna dan masih memungkinkan untuk disembuhkan lewat rehabilitasi.

JAM-Pidum juga meminta para Kepala Kejari segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ini penting agar proses hukum berjalan sesuai asas dominus litis—di mana jaksa punya kewenangan utama dalam mengarahkan penyelesaian perkara.

Keadilan restoratif untuk pengguna narkoba bukan berarti lemah terhadap kejahatan, melainkan bentuk pendekatan yang lebih manusiawi dan efektif untuk memutus rantai ketergantungan. Penjara tidak selalu jadi solusi, apalagi bagi korban penyalahgunaan.

Kejaksaan berharap langkah ini bisa menjadi contoh bahwa hukum bisa tetap tegas sekaligus bijak. Sementara bagi masyarakat, ini juga jadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkoba tetap bisa berujung perkara hukum—meski ada ruang untuk pulih dan berubah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *