Empat Perkara Narkotika Diakomodasi Restorative Justice, Jampidum: Mereka Pengguna, Bukan Pengedar

Hukum, Nasional35 Dilihat

matabangsa.com – Jakarta | Jaksa Agung melalui Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui empat perkara narkotika untuk diproses lewat pendekatan restorative justice. Persetujuan tersebut diberikan setelah ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa, 25 November 2025.

Empat perkara itu melibatkan tersangka Yoga Pratama, Hengki Hartanto, dan Dandy Putra Pratama dari Kejaksaan Negeri Lahat, serta tersangka Wilda alias Koima dari Kejaksaan Negeri Sambas. Seluruh tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Jampidum menyampaikan bahwa keempat tersangka memenuhi seluruh syarat objektif dan subjektif penerapan restorative justice. Pemeriksaan laboratorium menunjukkan mereka positif mengonsumsi narkotika.

Hasil penyidikan pun menegaskan bahwa para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Mereka merupakan end user yang tidak mempunyai keterlibatan dengan sindikat mana pun.

Selain tidak pernah masuk dalam DPO, hasil asesmen terpadu mengelompokkan para tersangka sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Status ini menjadi landasan kuat untuk dilakukan rehabilitasi.

Para tersangka juga belum pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali. Mereka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir sehingga tidak memenuhi kriteria pelaku peredaran gelap.

Jampidum menegaskan bahwa Kejaksaan menjalankan pendekatan humanis berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Pendekatan ini memberikan ruang pemulihan bagi pengguna narkotika agar dapat kembali produktif di masyarakat.

Ia meminta Kepala Kejaksaan Negeri terkait segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara. Langkah ini menjadi bagian dari reformasi penegakan hukum yang menempatkan jaksa sebagai dominus litis.

Kejaksaan berharap restorative justice mampu menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, serta mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan akibat kasus penyalahgunaan narkotika.(***)

Tags: #Kejaksaan, #Jampidum, #RestorativeJustice, #Narkotika, #Rehabilitasi, #KeadilanRestoratif, #JaksaAgung, #KejariLahat, #KejariSambas,

Foto: Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana saat memimpin ekspose virtual yang menetapkan empat perkara narkotika untuk diselesaikan melalui restorative justice.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *