matabangsa.com – BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan atas kapal RIG SETIA di Kabupaten Bintan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bintan pada Selasa, 11 November 2025.
Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 6 November 2025. Proses ini menandai selesainya tahap penyidikan oleh Tim Jaksa Penyidik dan dimulainya proses penuntutan.
Sebelumnya, berkas perkara tahap I telah diserahkan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan pada 23 Oktober 2025. Setelah seluruh kelengkapan formil dan materiil terpenuhi, Kejaksaan melanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka, yaitu R.P (Direktur PT PAB), I.S (Kepala KUPP Tanjung Uban periode Juni 2021–Februari 2023), M (Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban periode Maret 2021–Mei 2023), dan S.N (Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban periode 2021–2024).
Keempat tersangka diduga terlibat dalam praktik penyimpangan penerimaan PNBP dari kegiatan jasa kepelabuhan yang merugikan keuangan negara. Kasus ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejari Bintan dalam menegakkan hukum di sektor maritim dan pelabuhan.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1082/L.10.15/Ft.1/11/2025 hingga PRINT-1088/L.10.15/Ft.1/11/2025, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap keempat tersangka di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak pelaksanaan tahap II.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan melalui Humas menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk memperlancar proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam waktu dekat.
“Pelimpahan perkara akan segera dilakukan agar proses hukum berjalan cepat, transparan, dan profesional,” ungkap perwakilan Humas Kejari Bintan.
Kejari Bintan menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang merugikan negara, terutama di sektor penerimaan negara non-pajak. Langkah tegas ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku dan menjaga integritas layanan publik di wilayah Kepulauan Riau.
Tags:
#KejariBintan, #KorupsiPNBP, #RIGSETIA, #TanjungUban, #KejaksaanRI, #TindakPidanaKhusus, #AntiKorupsi, #Bintan






