Empat Tersangka Korupsi Pasar Cinde Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Kerugian Negara Capai Rp137,7 Miliar

Nasional79 Dilihat

Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pasar Cinde Palembang, Kamis (2/10/2025). Perkara ini terkait kerja sama mitra Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB pada periode 2016–2018.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini mencapai Rp137.722.947.614,40 atau sekitar Rp137,7 miliar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan terhadap empat orang, yakni AN selaku mantan Gubernur Sumatera Selatan, H selaku mantan Wali Kota Palembang, EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama BGS, serta RY selaku Kepala Cabang PT MB.

Selain empat tersangka tersebut, penyidik juga menetapkan AT selaku Direktur PT MB sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Agustus 2025 setelah sebelumnya dikenakan pencekalan pada 2 Juli 2025.

Empat tersangka yang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I-A Palembang selama 20 hari, terhitung mulai 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, penanganan perkara resmi beralih ke Kejaksaan Negeri Palembang. JPU kini tengah mempersiapkan surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa tahapan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Ia juga menyampaikan bahwa Kejati Sumsel berkomitmen menyelesaikan perkara ini hingga tuntas.

Perkara dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang sendiri telah menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pejabat penting di Sumatera Selatan serta nilai kerugian negara yang sangat besar.

Proses hukum selanjutnya akan menunggu pelimpahan perkara ke pengadilan untuk segera disidangkan. Kejaksaan berharap persidangan dapat berjalan lancar sehingga kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat dapat terwujud.(das)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *