MATABANGSA-MEDAN: Pemko Medan diminta memperbaiki gedung kearsipan agar arsip terjaga dengan baik. Sebab, arsip merupakan aset berharga, warisan nasional dari generasi ke generasi yang perlu dipelihara dan dilestarikan.
Demikian dikatakan juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Medan Dhiyaul Hayati pada paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Senin (20/1).
Dia menyebutkan, agama juga memerintahkan melakukan pengarsipan dengan mencontohkan terjaganya orisinalitas kitab-kitab suci sampai hari ini. Kitab suci Alquran contohnya terdiri atas 30 juz, 114 surah dan 6666 ayat tetap terjaga keotentikannya.
“Atas dasar itu, patutlah negara Republik Indonesia membentuk Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan. Dengan tujuan menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara,” imbuhnya.
Dalam pandangan Fraksi PKS, disoalkan apakah SDM bidang kearsipan baik tenaga fungsional ataupun SDM yang dilatih sudah memadai. Selanjutnya, ditanyakan apakah Pemko Medan memberikan kewenangan kepada OPD Kearsipan Kota Medan untuk mengakses data-data di seluruh dinas dan badan-badan untuk didata dan diarsipkan dalam data arsip daerah.
Kelayakan Pemko Medan dalam melakukan pengawasan kearsipan juga disoalkan, apakah sudah sesuai peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 38 Tahun 2015 tentang pedoman pengawasan kearsipan.
“Kami juga memandang perlunya Pemko Medan memperbaiki gedung kearsipan daerah agar arsip terjaga dengan baik,” paparnya pada paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman. (dav)