matabangsa.com – Medan: Pada hari Jumat 30 Agustus 2024 pukul 09.20 Wib Babinsa Kelurahan Sitirejo II Anggota dari Koramil 0201-08/MA An. Sertu Rudi Hermanto menerima laporan dari Kepling 9 Kel. Sitirejo II An. Bapak Tri Sulistiyo bahwasanya telah diamankan pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) d rumahnya yang berlokasi di Jalan Persamaan Lingkungan 9, Kel. Sitirejo II, Kec. Medan Amplas.
Menurut keterangan dari korban An. Bapak Budiman (60) yang bertempat tinggal di Jl. Persamaan Kel. Sitirejo II Kec. Medan Amplas bahwasanya menjelaskan kejadian pencurian sepeda motor (curanmor) dirumahnya terjadi pada hari Selasa 27 Agustus 2024, dimana pelaku Curanmor An. Ardi Winata (33) yang berlamat di Lingkungan X Kel. Tangkahan Kec. Medan Labuhan masuk ke rumah korban dan berhasil membawa 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 dengan Nopol BK 3880 AIL.
Atas kejadian yang di alami, maka korban segera mengecek CCTV rumahnya dan menyebarkan video dan foto pelaku curanmor tersebut kepada warga setempat.
Pada Hari Jumat 30 Agustus 2024 sekitar pukul 09.30 Wib pelaku curanmor (Ardi Winata) ditemukan warga sedang nongkrong di depan salah satu apotik yang berlokasi di Jl. STM, Kel. Sitirejo II, Kec. Medan Amplas. Sehingga Warga setempat menangkap pelaku curanmor tsb dan di amankan di rumah Kepling 9 Kel. Sitirejo II An. Bapak Tri Sulistiyo.
Dengan respon cepat, maka pada pukul 10.00 Wib Tiga orang Babinsa Koramil 0201-08/MA yg dipimpin oleh Sertu Rudi Hermanto tiba di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku curanmor dari amukan warga setempat serta berkoordinasi dengan Polsek Patumbak.
Pada pukul 10.50 Wib, Anggota Polsek Patumbak tiba di lokasi kejadian dan membawa pelaku curanmor ke Mapolsek Patumbak guna penanganan lebih lanjut.






