GTPP Sergai Tegaskan Kegiatan Belajar Dari Rumah Diperpanjang Hingga 12 Juni 2020

Matabangsa26 Dilihat

Matabangsa-Sei Rampah: Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Sergai dengan zona kuning menegaskan kegiatan belajar dari rumah diperpanjang hingga 12 Juni 2020 mengikuti protocol Covid-19.

Demikian dikatakan Kadis Kominfo Sergai Drs H Akmal, AP, M.Si selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sergai didampingi Kadis Sosial H Ifdal, S.Sos, M.AP, Kadis PMD H Iksan, AP, M.AP BPBD, Sekretaris Dinas Pendidikan Sergai dan Kadis PMD H Ikhsan, AP, M.AP, Rabu 3 Juni 2020.

Akmal juga menegaskan perkembangan aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar sesuai Surat Edaran Bupati Serdang Bedagai Nomor 18.11/800/2931/2020 tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar Mengajar dari Rumah bagi Peserta Didik, Tenaga Pendidik (guru) dan Tenaga Kependidikan untuk mengatasi Resiko Penularan dan Infeksi Covid19 di Satuan Pendidikan.

Kegiatan belajar dari rumah bagi peserta didik, Pendidik dan tenaga Kependidikan diperpanjang sampai dengan 12 Juni 2020.

Sedangkan untuk kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021 dilaksanakan secara daring (online) dan transparan dengan tidak mengumpulkan peserta didik maupun orang tua. Pengumuman pendaftaran dan pengumuman daya tampung sekolah akan dimulai pada  hari Senin s/d Sabtu tanggal 22- 27 Juni 2020.

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang TK/PAUD, SD, SMP akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juni s/d 2 Juli 2020. siswa yang diterima akan diumumkan pada hari  Senin, tanggal 06 Juli 2020 oleh pihak panitia sekolah kemudian  pendaftaran ulang siswa akan dilaksanakan pada  hari Selasa s/d Jum’at tanggal 07–10 Juli 2020  oleh pihak panitia sekolah.  Persiapan pembukaan tahun pelajaran 2020/2021 pada hari Sabtu, 11 Juli 2020 yang akan dilaksanakan oleh panitia sekolah serta  pembukaan tahun pelajaran 2020/2021 pada hari Senin, 13 Juli 2020.

Sebelum memulai belajar kembali di sekolah dengan tatanan New Normal, maka satuan pendidikan di Kabupaten Serdang Bedagai agar menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) ataupun hand sanitizer di depan kelas dan alat pengukur suhu tubuh (thermo scanner). Seluruh sarana dan prasarana pendidikan dibersihkan secara rutin minimal 2 kali dalam sehari yaitu sebelum dan sesudah Kegiatan Belajar Mengajar serta seluruh ruangan disemprot cairan desinfektan.

Selain itu, seluruh satuan pendidikan melakukan pemantauan kesehatan secara rutin termasuk sebelum Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung. Seluruh siswa agar dipantau apakah mengalami gejala yang mengarah kepada Covid19 seperti batuk, demam di atas 38 derajat, pilek, sesak nafas dan atau diare serta kehilangan indera perasa dan atau penciuman secara tiba-tiba.

Seluruh warga sekolah juga diwajibkan memakai masker selama berada di lingkungan sekolah, mengatur jarak duduk peserta didik dan guru minimal 1,5 meter serta menerapkan physical distancing di seluruh lingkungan sekolah.(das)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *