Matabangsa-Labuhanbatu: Sebagai Fungsi Hukum di Lingkungan Kodam I/BB, Kumdam I/BB memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh prajurit, PNS dan Persit KCK yang berada di Wilayah Kodim 0209/LB di Aula Makodim 0209/LB jalan Pramuka kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (06/02/2020).
Tim penyuluh hukum dari Kumdam I/BB dipimpin oleh Mayor Chk Muhammad Jalil Sembiring, SH (Anglak Dukkum Kumdam I/BB) beserta Kapten Chk Donny (Kaurperslog Kumdam I/BB)
Hadir Kasdim 0209/LB Mayor Arh Muji Santoso, Para Danramil Jajaran Kodim 0209/LB, Para Perwira Staf Kodim 0209/LB, Ketua Persit KCK Cab XXXVI Dim 0209/LB Ny Noviana Dwi Santoso, Dansubdenpom Rantauprapat Kapten Cpm Sarwo Edi, Mewakili Kakanminvet Rantauprapat Kapten Inf Selamet, Personel Kodim 0209/LB, PNS dan Ibu-Ibu Persit KCK Kodim 0209/LB
Kegiatan Penyuluhan Hukum kali ini mengangkat tema “Penegakan Hukum dimulai dari penyuluhan hukum yang bertujuan mencegah dan meminimalisasi terjadinya Pelanggaran Hukum”.
Mengawali kegiatan penyuluhan hukum Kasdim Mayor Arh Muji Santoso membacakan Amanat Dandim 0209/LB, Marilah kita bersama-sama mendengarkan dan menyimak apa yang disampaikan oleh Tim penyuluh hukum dari Kumdam I/BB, agar nantinya dapat kita ambil manfaatnya serta memahaminya dalam tatanan hukum Militer maupun tatanan hukum Sipil, yang mana dapat kita jadikan pedoman dalam melaksanakan tugas sehari-hari, ujar Kasdim
Dalam penyuluhan hukum bagi seluruh personel Kodim 0209/LB Mayor Chk Muhammad Jalil Sembiring, SH memberikan materi tentang Informasi dan transaksi elektronik yang isinya meliputi cara Penggunaan Sosial media didalam kehidupan sehari hari bagi personil TNI,PNS,maupun Ibu-ibu Persit dan penyampaian pelanggaran hukum tentang Undang-undang ITE (informasi dan transaksi elektronik) seperti Keasusilaan, prostitusi online, Status di sosial media yang memiliki muatan pemerasan atau pengancaman, jelas Mayor Sembiring.
Kepada Ibu-ibu Persit agar lebih selektif dalam memilih Kegiatan diluar, seperti kegiatan Arisan Online, karena kegiatan tersebut efeknya dapat dikategorikan tindakan pelanggaran hukum yg meliputi penggelapan, penipuan, hingga pelanggaran undang-undang perbankan, tambah Tim Penyuluh
Mari kita semua untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dengan cara pahami dan cari tau sumber berita atau informasi yang kita dapatkan dimedia sosial, karena apabila tidak kita saring informasi tersebut dapat dikategorikan berita Hoax ataupun SARA, urainya.
Kami berharap dari Kumdam I/BB kepada seluruh Personel Kodim 0209/LB untuk dapat menaati peraturan perundang-undangan militer, sehingga kita semua dapat menjalankan tugas dengan maksimal tanpa ada permasalahan hukum baik saat ini maupun kedepannya, tutup Mayor Sembiring.(mughni/Online Kodim 0209/LB)