IKN Siap untuk Ibu Kota Politik 2028? Perjalanan Menunggu Kesiapan Kawasan Pilar Kenegaraan

Nasional19 Dilihat

matabangsa.com – Jakarta: Kabar yang beredar beberapa waktu terakhir menyebutkan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) siap difungsikan sebagai ibu kota politik di tahun 2028 mendatang.

Hal tersebut makin terang usai Presiden Prabowo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 tertanggal 30 Juni 2025.

Pengembangan kawasan pun tengah dilakukan agar IKN bisa segera memenuhi arahan yang diberikan oleh Presiden.

Masih banyak PR pembangunan yang harus disempurnakan oleh IKN dan beberapa pihak terkait, termasuk Presiden RI ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pun turut buka suara.

IKN Jadi Ibu Kota Politik, Jokowi: Sesuai dengan Rencana

Jokowi memuji langkah Presiden Prabowo menandatangani Perpres untuk memulai menjadi IKN sebagai ibu kota politik di mana ia menyebut hal itu sesuai dengan tujuan dibangunnya IKN.

“Saya kira sangat bagus ya, bahwa Bapak Presiden telah memutuskan menandatangani Perpres, disampaikan mengenai IKN sebagai ibu kota politik. Menurut saya bagus,” ucap Jokowi kepada awak media di kediamannya pada Jumat, 26 September 2025.

Setelah menjadi ibu kota politik, Jokowi menyebut aktivitas pemerintah akan terpusat dilakukan di Kalimantan Timur.

“Artinya kelembagaan-kelembagaan baik itu eksekutif, yudikatif, kemudian legislatif, semuanya akan berada di IKN sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik,” ujar ayah Wapres Gibran itu.

“Kita harapkan nanti Insya Allah betul-betul 2028 kita benar-benar siap dan pindah bersama-sama ke IKN,” sambungnya

Pembangunan IKN Dikawal AHY

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan akan terus mengawal IKN dan prosesnya untuk menjadi ibu kota politik.

Ketua Umum Partai Demokrat tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan memantau pembangunan IKN seperti mandat yang sudah diberikan oleh Prabowo.

“Ya, kita kawal semuanya, sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kita lanjutkan pembangunan IKN untuk kawasan atau pusat yudikatif maupun legislatif,” ujar AHY kepada awak media di kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada 21 September 2025 lalu.

“Nah, kalau itu (legislatif dan yudikatif) sudah rampung, bersama dengan kawasan eksekutif itu bisa menjadi ibu kota politik yang bisa digunakan untuk sejumlah acara,” terangnya.

Siapkah IKN Menjadi Ibu Kota Politik?

Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menjelaskan maksud Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan digunakan sebagai ibu kota politik di tahun 2028.

Qodari menyebut ada 3 hal wajib yang harus dimiliki untuk IKN bisa digunakan sebagai ibu kota politik.

“Kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai bu kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan, apa aja tuh? eksekutif, legislatif, dan yudikatif, itu sudah harus ada fasilitasnya,” ujar Qodari kepada awak media di Bina Graha, Jakarta Pusat pada 22 September 2025.

“Bukan berarti kemudian akan ada ibu kota politik lalu ada ibu kota ekonomi kan begitu kira-kira kan? Nanti ada ibu kota budaya dan ibu kota lain-lain itu nanti. Nggak, nggak begitu maksudnya,” tuturnya.

DPR Masih Pelajari Perpres yang Ditandatangani Prabowo

Dalam kesempatan berbeda, Ketua DPR RI pun sempat mengatakan bahwa penggunaan IKN sebagai ibu kota politik masih terus dipelajari.

Oleh karena itu, dirinya belum bisa menjawab dengan gamblang apakah para anggota DPR lanjut berkantor di Kalimantan Timur.

“Ini saya mu lihat kajiannya dulu, belum lihat,” ucap Puan saat ditemui wartawan di kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 22 September 2025.

Syarat IKN untuk Ibu Kota Politik

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025, salah satu poinnya menunjukkan tentang rencana IKN sebagai ibu kota politik tahun 2028 mendatang.

Peraturan tersebut juga merinci beberapa syarat pembangunan yang harus dipenuhi sebelum pemerintahan pindah ke IKN.

Target pelaksanaan pembangunan IKN ini akan fokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Syarat yang diberikan, adalah luas pembangunan KIPP IKN dan sekitarnya adalah 800 sampai 850 hektar.

Kemudian, setidaknya sudah 20 persen pembangunan gedung atau perkantoran di IKN sudah rampung dikerjakan.

Sementara untuk pembangunan hunian atau rumah yang layak dan berkelanjutan sudah berada di tahap 50 persen.

Untuk cakupan ketersediaan sarana dan prasarana dasar di IKN harus sudah mencapai 50 persen dan terakhir, indeks aksesibilitas dan konektivitas IKN adalah 0,74.
***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *