Ini Aturan Baru Bea Cukai, Fasilitas Pembebasan Bea Masuk untuk Hadiah Perlombaan Internasional

Nasional30 Dilihat

matabangsa.com – Jakarta: Dalam upaya memberikan apresiasi kepada warga negara Indonesia (WNI) yang berhasil mengharumkan nama bangsa di kancah internasional, pemerintah melalui PMK 4 Tahun 2025 memberikan fasilitas pembebasan bea masuk bagi hadiah perlombaan dan penghargaan internasional, Selasa 25 Februari 2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan aturan ini, penerima penghargaan dapat mengirimkan satu buah medali, trofi, lencana, atau barang sejenis lainnya, serta satu buah barang hadiah lainnya tanpa dikenakan bea masuk, PPN, dan BMT. Langkah ini diharapkan dapat memberikan penghargaan lebih bagi individu yang telah berprestasi di tingkat dunia.

Peraturan tersebut merupakan PMK perubahan kedua atas barang kiriman yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023 dan mulai berlaku pada 5 Maret 2025.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *