matabangsa.com – Jakarta: Pemerintah memberikan kemudahan bagi jemaah haji yang ingin mengirimkan barang dari luar negeri melalui aturan baru dalam PMK 4 Tahun 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan regulasi ini menetapkan bahwa jemaah haji dapat mengirimkan barang kiriman sebanyak dua kali dengan nilai pabean maksimal USD1.500 per pengiriman.
Barang kiriman tersebut dibebaskan dari bea masuk, PPN, dan PPh, namun apabila nilainya melebihi batas yang ditetapkan, maka kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen, Selasa 25 Februari 2025.
Baca Juga: Rosan Roeslani : Danantara Dikelola Transparan dan Berintegritas
Selain itu, aturan ini juga mengatur tata cara pengiriman barang, termasuk jangka waktu pemberitahuan consignment note (CN) serta ketentuan pengemasan yang lebih fleksibel. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban jemaah haji dalam membawa barang dari luar negeri.
Peraturan tersebut merupakan PMK perubahan kedua atas barang kiriman yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023 dan mulai berlaku pada 5 Maret 2025.(***)






