Itjen kemenag RI belum periksa DANA BOS MAN Binjai.
Matabangsa.com – Medan: JPU tidak mampu menghadirkan saksi dari sidoarjo, dan kemudian Jaksa menyampaikan kepada majelis hakim untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan, Penasehat Hukum terdakwa an Evi menolak jaksa penuntut umum membacakan berita acara Pemeriksaan saksi dari sidoarjo yang digelar di ruang sidang cakra 9.
Agenda sidang dugaan dana bos MAN binjai tahun 2020-2022 persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa atas nama Evi selaku kepala sekolah dan juga PPK MAN Binjai.
Saksi yang dihadirkan adalah saudara Tedy yang merupakan KTU MAN Binjai tentang SPM untuk pembayaran Belanja yang telah tertera di dalam anggaran dana bos
Ketika Penasehat hukum terdakwa Bu evi bertanya kepada sdr Saksi Teddy menerangkan dalam persidangan bahwa terkait pemeriksaan dana bos adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI 19/2/2024
Sebagaiaman yang telah disampaikan oleh saksi Teddy Rahadian selalu KTU Penggunaan Anggaran Dana BOS MAN Binjai merupakan kewenangan ITJEND Kemanag RI, ujar Irfan Fadila Mawi. Dengan demikian Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak didasarkan atas pemeriksaan ITJEND Kemenag RI. Sebagaimana petunjuk Teknik Direktur Jenderal Kemenag RI yang terbit setiap tahun berkaitan dengan DANA BOS.
Sidang dilanjutkan hari jumat, tanggal 23 Februari 2024. Untuk pemeriksaan terdakwa yang lain.(rilis)






