Jaksa Agung: KUHP dan KUHAP Baru Ubah Paradigma Penegakan Hukum Nasional

Hukum, Nasional60 Dilihat

matabangsa.com – Jakarta | Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada tahun 2026 akan mengubah paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam Pertemuan Sinergitas dan Persamaan Persepsi antara Kejaksaan dan Polri di Markas Besar Polri.

Pertemuan ini dihadiri oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo serta jajaran pimpinan tinggi Kejaksaan dan Polri. Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk menyatukan langkah dan persepsi dalam menyongsong implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan KUHAP baru.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa KUHP dan KUHAP baru lahir sebagai jawaban atas kebutuhan hukum nasional yang lebih relevan dengan perkembangan masyarakat, teknologi, dan dinamika global. Pembaruan hukum ini diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Menurutnya, hukum pidana tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan penyelesaian perkara secara proporsional. Paradigma ini menuntut perubahan cara pandang aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Jaksa Agung menilai bahwa tantangan terbesar ke depan adalah menjaga keseragaman penerapan norma hukum baru. Tanpa koordinasi dan sinergi yang kuat, perbedaan interpretasi antar lembaga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menurunkan kepercayaan publik.

Dalam konteks tersebut, Kejaksaan dan Polri sepakat menyamakan persepsi pada tiga aspek utama, yakni pemahaman asas KUHP dan KUHAP baru, penafsiran pasal multitafsir, serta penguatan peran masing-masing lembaga dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Sebagai wujud nyata sinergitas, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang mencakup penyelarasan SOP, peningkatan kualitas penanganan perkara, serta pertukaran data dan informasi secara terintegrasi.

Kolaborasi ini juga diarahkan untuk mendukung penyusunan berbagai RPP pelaksanaan KUHAP dan mekanisme keadilan restoratif, termasuk pengembangan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.

Jaksa Agung menutup sambutannya dengan menekankan bahwa keadilan sejati tidak hanya tertulis dalam regulasi, tetapi harus diwujudkan melalui integritas dan hati nurani aparat penegak hukum.

Tags: #JaksaAgung, #KUHP2026, #KUHAPBaru, #HukumPidana, #ReformasiPeradilan,

Foto Caption: Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan sambutan pada pertemuan sinergitas Kejaksaan dan Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *