Jaksa Agung Muda Pidum Setujui Rehabilitasi Dua Tersangka Narkotika Melalui Restorative Justice

Kriminal53 Dilihat

Jaksa Agung Muda Pidum Setujui Rehabilitasi Dua Tersangka Narkotika Melalui Restorative Justice

Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap dua tersangka penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). Keputusan ini diambil berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis, 7 Agustus 2025. Demikian disampaikan  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H kemarin.

Dua berkas perkara yang diselesaikan melalui pendekatan ini berasal dari Kejaksaan Negeri Balangan, yakni:

M. Alwi Rahman alias Alwi bin Alfianoor dan M. Adi Adriani alias Adi bin Amrullah, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2 tentang Narkotika.

Alfianor alias Alfi bin Muhyar (Alm), yang disangka melanggar pasal yang sama.

JAM-Pidum menjelaskan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah alasan, antara lain:

Berdasarkan hasil laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika.

Hasil penyidikan dengan metode know your suspect menunjukkan bahwa para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap dan merupakan pengguna terakhir (end user).

Para tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan asesmen terpadu, mereka dikategorikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.

Belum pernah atau baru menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, dengan bukti surat keterangan dari pihak berwenang.

Tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir dalam jaringan narkotika.

“Kepala Kejaksaan Negeri Balangan diminta menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” ujar Prof. Asep.

Kejaksaan menegaskan, penerapan keadilan restoratif dalam perkara narkotika bertujuan memulihkan para pengguna dari ketergantungan narkotika, bukan semata memenjarakan. Pendekatan ini juga selaras dengan asas dominus litis jaksa, yang mengutamakan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Dengan keputusan ini, kedua tersangka akan menjalani rehabilitasi medis maupun sosial sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menghindari dampak negatif pemenjaraan terhadap pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *