Jaksa Agung Sampaikan Laporan Capaian Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada Presiden Prabowo Subianto

Nasional55 Dilihat

matabangsa.com – Jakarta | Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menyampaikan Laporan Capaian Kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Senin, 6 Oktober 2025. Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan penyerahan aset barang rampasan negara kepada PT Timah Tbk dalam sebuah acara resmi yang digelar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Presiden Prabowo Subianto hadir secara langsung dan menyaksikan kegiatan simbolis tersebut bersama Menteri Pertahanan RI, para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, para Pimpinan Lembaga Negara, Kepala BPKP, serta unsur Pengarah dan Pelaksana Satgas PKH. Turut hadir pula Direktur dan Komisaris PT Timah Tbk serta jajaran Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa hingga 1 Oktober 2025, Satgas PKH berhasil melakukan penertiban kawasan hutan di berbagai sektor utama, meliputi perkebunan, pertambangan, serta pengawasan terhadap aktivitas penebangan liar (illegal logging). Capaian tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya pemulihan aset negara dan penyelamatan sumber daya alam Indonesia.

Pada sektor perkebunan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 3.404.522,67 hektare. Dari jumlah tersebut, 1.507.591,9 hektare kebun sawit telah diserahkan dan dititipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) melalui empat tahapan. Sementara itu, sisa lahan seluas 1.814.632,64 hektare masih dalam proses verifikasi untuk penyerahan tahap berikutnya.

Jaksa Agung menambahkan, berdasarkan kajian indikasi nilai yang dilakukan oleh Direktorat Penilaian DJKN Kementerian Keuangan, penguasaan kembali tanah dan kebun sawit tersebut memiliki indikasi nilai total sekitar Rp150 triliun, atau setara dengan Rp46,55 juta per hektare. Nilai tersebut menunjukkan besarnya potensi pemulihan aset negara melalui langkah penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH.

Selanjutnya, pada sektor pertambangan, Satgas PKH tengah melaksanakan penertiban di beberapa wilayah yang diketahui beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Hingga kini telah teridentifikasi 5.342,58 hektare area pertambangan ilegal yang tersebar di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Dari luasan tersebut, 2.709,02 hektare telah berhasil diverifikasi di tujuh provinsi berbeda.

Dari hasil verifikasi itu, per 1 Oktober 2025, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan seluas 5.209,29 hektare yang sebelumnya dikuasai oleh 39 entitas perusahaan atau korporasi. Proses penertiban ini menjadi bukti konkret penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan negara.

Sementara itu, dalam sektor aktivitas penebangan liar (illegal logging), hasil pemantauan menunjukkan adanya praktik penebangan di kawasan hutan produksi seluas kurang lebih 21. hektare di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, sejak tahun 2023 hingga 2025. Dari total area tersebut, sekitar 500 hektare diketahui telah dirambah secara ilegal dan masuk ke dalam kawasan hutan yang dilindungi.

Kejaksaan menegaskan bahwa aktivitas illegal logging ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah masuk dalam ranah pidana kehutanan yang berdampak serius terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya hutan negara. Satgas PKH akan mengusut tuntas praktik penebangan liar tersebut guna menegakkan hukum dan menjaga kelestarian hutan nasional.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan bahwa capaian Satgas PKH merupakan hasil kerja kolaboratif antar kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum. “Satgas PKH tidak hanya fokus pada penertiban administratif, tetapi juga memastikan pemulihan aset negara dan kelestarian lingkungan berjalan beriringan dengan penegakan hukum,” ujarnya dalam laporan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *