Pangkalpinang – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mencatat capaian penting dalam upaya pemulihan aset negara. Pada Senin, 6 Oktober 2025, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah. Penyerahan aset ini dilaksanakan secara simbolis di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hadir langsung dan menyaksikan kegiatan tersebut. Hadir pula Menteri Pertahanan RI, para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, para pimpinan lembaga negara, Kepala BPKP, serta Direktur dan Komisaris PT Timah Tbk. Turut serta Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran dalam kegiatan strategis ini.
Penertiban tambang timah di wilayah Bangka Belitung merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara korupsi di PT Timah Tbk, yang menimbulkan kerugian negara sangat besar. Dalam proses penyidikan, penyidik Kejaksaan Agung bekerja sama dengan anggota TNI dalam melakukan pelacakan dan pengamanan aset-aset hasil tindak pidana korupsi, sehingga kini dapat diserahkan kepada negara melalui PT Timah Tbk.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, perkara korupsi tata niaga komoditas timah ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun dan melibatkan 22 terdakwa serta 5 korporasi. Kerugian tersebut timbul akibat praktik penambangan dan perdagangan ilegal yang dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak di sektor pertimahan nasional.
Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak. Berdasarkan putusan pengadilan, sebagian aset tersebut telah dinyatakan dirampas untuk negara dan kini diserahkan kepada PT Timah Tbk untuk mendukung kegiatan operasional pengolahan bijih timah nasional.
Aset yang diserahkan meliputi enam unit smelter beserta sarana pendukungnya, yakni 108 unit alat berat, 195 unit peralatan tambang, logam timah seberat 680.687,60 kilogram, 22 bidang tanah dengan total luas 238.848 meter persegi, serta satu unit gedung mess karyawan dan manajemen. Seluruh aset tersebut diserahkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian Keuangan, dengan taksiran nilai mencapai Rp1,45 triliun.
Selain itu, terhadap aset lain yang juga telah dirampas berdasarkan putusan pengadilan, Kejaksaan akan melaksanakan penjualan melalui mekanisme lelang negara. Aset yang akan dilelang antara lain 52 unit kendaraan, logam emas seberat 3.520,92 gram, dan 820 bidang tanah dengan total luas 10.967.600 meter persegi. Hasil lelang tersebut nantinya akan disetor ke kas negara.
Dalam perkara ini, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai yang telah dirampas untuk negara, yaitu Rp202,17 miliar, USD 2,99 juta, SGD 524.501, JPY 53.036., EUR 765, KRW 100., dan AUD 1.840. Seluruh dana tersebut akan masuk ke rekening penerimaan negara sebagai hasil pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi.
Sementara itu, masih terdapat lima korporasi berstatus terdakwa yang saat ini sedang dalam tahap penuntutan, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, dan PT Tinindo Inter Nusa. Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses hukum terhadap entitas korporasi tersebut akan diselesaikan secara profesional dan transparan.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas dukungan Presiden RI dan sinergi antar kementerian serta lembaga dalam pemulihan aset negara. “Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga sumber daya alam dan menegakkan hukum. Semoga kerja sama ini membawa manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.