Jaksa Agung Setujui 4 Kasus Narkotika Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Bukan Penjara
Jakarta – Ada angin segar datang dari Kejaksaan Agung. Lewat mekanisme Restorative Justice (RJ), empat kasus penyalahgunaan narkotika akhirnya tidak dibawa sampai ke pengadilan. Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang digelar Senin, 30 Juni 2025, dan disetujui langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Keempat kasus ini berasal dari daerah berbeda, tapi punya benang merah yang sama: tersangkanya pengguna, bukan pengedar. Artinya, mereka dinilai lebih tepat dibina lewat rehabilitasi, bukan dipenjara.
Berikut daftar para tersangka yang beruntung mendapatkan kesempatan RJ:
Rio Apriyono dan Komarudin (dari Kejari OKU Timur),
Wayudin alias Payut (Kejari Lubuk Linggau),
Syahrial alias Iyal (Kejari Belitung),
Yudianto Syahputra alias Yudi (Kejari Rokan Hulu).
Mereka sebelumnya dijerat dengan pasal-pasal di UU Nomor 35 Tahun 2 tentang Narkotika, mulai dari Pasal 112 hingga Pasal 127. Tapi karena dinilai sebagai pengguna akhir (end user) dan bukan bagian dari sindikat, perkara mereka diputuskan untuk diselesaikan lewat pendekatan RJ.
Menurut JAM-Pidum, ada sejumlah alasan kuat di balik disetujuinya permohonan RJ ini. Mulai dari hasil lab yang menunjukkan mereka positif narkoba (tanda pengguna), tidak masuk daftar DPO, tidak punya rekam jejak sebagai bandar, kurir, atau produsen, dan lolos asesmen sebagai pecandu yang butuh rehabilitasi, bukan hukuman pidana.
“Semua ini selaras dengan pendekatan humanis dan proporsional, bahwa pengguna narkoba bukan musuh, tapi korban yang butuh diselamatkan,” ujar Prof. Asep Nana Mulyana dalam keterangannya.
Para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing juga sudah diarahkan untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ini dilakukan mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang secara khusus mengatur soal penyelesaian perkara narkotika lewat rehabilitasi dengan asas dominus litis atau kewenangan jaksa dalam menentukan arah penyelesaian perkara.
Langkah ini pun menjadi bukti bahwa Kejaksaan RI tak hanya keras terhadap bandar dan sindikat, tapi juga bijak terhadap pengguna yang butuh pertolongan. Pendekatan hukum tidak melulu soal menghukum—kadang, memberi kesempatan kedua jauh lebih bermakna.
Keadilan restoratif dalam perkara narkotika juga jadi sinyal bahwa penegakan hukum di Indonesia makin adaptif dan berorientasi pada pemulihan sosial, bukan semata-mata angka statistik penahanan. Ke depan, kita berharap pendekatan ini makin banyak digunakan dalam kasus serupa, asal jelas kriterianya dan tetap berpihak pada keadilan.(***)






