Jaksa Agung ST Burhanuddin Kawal Penertiban Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Morowali

Nasional77 Dilihat

matabangsa.com – Sulteng: Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mengawal langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam menindak tambang ilegal di Sulawesi Tengah.

Langkah ini diawali dengan peninjauan langsung ke area tambang milik PT Bumi Morowali Utara (BMU) di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, yang diketahui membuka lahan di kawasan hutan produksi terbatas tanpa izin resmi.

Hasil klarifikasi Satgas menunjukkan bahwa perusahaan tersebut membuka 62,15 hektare lahan tanpa IPPKH atau PPKH, termasuk di area dalam dan luar izin usaha pertambangan.

Dari hasil audit, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,35 triliun akibat pelanggaran penggunaan kawasan hutan.

Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan akan menindaklanjuti temuan ini secara hukum agar memberi efek jera bagi pelaku perusakan hutan.

“Kejaksaan mendukung penuh langkah Satgas PKH untuk mengembalikan hak negara dan menjaga keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.

Kegiatan ini juga melibatkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk sinergi aparat penegak hukum.

Ketua Pengarah Satgas PKH, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, menyebut ada 16 perusahaan yang terindikasi melanggar, sembilan di antaranya telah diverifikasi, termasuk PT BMU dan PT DSMI.

Upaya ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius menertibkan kawasan hutan dari aktivitas ilegal demi keadilan dan kelestarian alam.(das)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *