Isi Konten
- JAM DATUN dan Badan Bank Tanah Jalin Kerja Sama, Siap Bareng Hadapi Masalah Hukum
- Dunia hukum dan pertanahan kembali menunjukkan kompaknya
- JAM DATUN menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Badan Bank Tanah kepada Kejaksaan RI sebagai mitra hukum
- Badan Bank Tanah itu lembaga khusus dengan mandat strategis. Urusannya tanah negara, jadi ya nggak main-main
- Mengelola tanah negara agar bisa dimanfaatkan optimal
- Keduanya juga berencana bikin pelatihan bersama
- Contoh sinergi kelembagaan yang solid, profesional, dan fokus ke pelayanan publik
Jakarta – Dunia hukum dan pertanahan kembali menunjukkan kompaknya. Kali ini, giliran Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) R. Narendra Jatna yang menggandeng Badan Bank Tanah dalam perjanjian kerja sama untuk menangani persoalan hukum yang makin hari makin kompleks.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025, bertempat di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Acara berlangsung cukup serius, tapi jelas terasa nuansa optimisme antarlembaga.
Dalam sambutannya, JAM DATUN menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Badan Bank Tanah kepada Kejaksaan RI sebagai mitra hukum. Menurutnya, kerja sama ini bukan cuma soal tanda tangan di atas kertas, tapi jadi bentuk komitmen nyata untuk mengawal kepatuhan hukum dan melindungi kepentingan negara.
“Badan Bank Tanah itu lembaga khusus dengan mandat strategis. Urusannya tanah negara, jadi ya nggak main-main. Wajar kalau tantangan hukum di lapangan cukup rumit. Nah, di sinilah peran JAM DATUN masuk,” ujar R. Narendra Jatna, penuh semangat.
Bank Tanah sendiri dikenal sebagai lembaga sui generis alias punya kekhususan, di bawah koordinasi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan. Tugasnya? Mengelola tanah negara agar bisa dimanfaatkan optimal — baik untuk masyarakat maupun investasi. Tapi dengan tugas sebesar itu, tentunya potensi masalah hukum juga ikut membayangi.
Makanya, lewat PKS ini, Kejaksaan dan Bank Tanah sepakat untuk bersinergi. Mulai dari pendampingan hukum, pemberian legal opinion, sampai pada mitigasi risiko hukum. Jadi kalau ada sengketa atau hambatan hukum, keduanya sudah punya jalur koordinasi yang jelas.
JAM DATUN juga mengingatkan pentingnya prinsip business judgment rule. Artinya, setiap pengambilan keputusan harus dilakukan secara hati-hati, berdasarkan aturan, dan demi kepentingan institusi. “Jangan ambil langkah gegabah, semua harus punya dasar yang kuat,” tegasnya.
Kerja sama ini nggak berhenti di dokumen saja. Keduanya juga berencana bikin pelatihan bersama, berbagi pengetahuan soal regulasi, hingga memperkuat sumber daya manusia. Karena hukum terus berubah, dan semua harus ikut berkembang.
“Kolaborasi ini kita harapkan bisa jadi contoh sinergi kelembagaan yang solid, profesional, dan fokus ke pelayanan publik,” pungkas JAM DATUN.
Turut hadir dalam acara ini, jajaran pejabat dari Badan Bank Tanah dan perwakilan Kejaksaan. Semuanya sepakat: kolaborasi seperti ini penting demi kelancaran tugas dan agar aset negara bisa dikelola dengan aman dan benar.
Langkah ini makin menegaskan bahwa penegak hukum bukan hanya soal mengadili, tapi juga jadi mitra strategis dalam membangun tata kelola yang kuat dan tahan banting.(***)






