Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) menyampaikan perkembangan penyidikan perkara koneksitas dugaan korupsi pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan tahun 2016. Kasus yang melibatkan PT Navayo International AG ini menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 327 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini bermula dari penunjukan langsung PT Navayo International AG oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Baranahan Kemhan, tanpa melalui proses lelang. Penunjukan dilakukan atas rekomendasi tersangka ATVDH selaku tenaga ahli satelit Kemhan dan disetujui tersangka Laksda TNI (Purn) LNR selaku Kabaranahan Kemhan/PPK.
“Kontrak pekerjaan senilai USD 34,19 juta ditandatangani pada 10 Oktober 2016, kemudian diamandemen menjadi USD 29,9 juta. Namun, pada saat itu anggaran masih berstatus diblokir sehingga belum dapat digunakan,” ujar Anang, Senin (22/09/2025).
Ia menjelaskan, meski pekerjaan belum berjalan, PT Navayo tetap menagih pembayaran sebesar USD 16 juta. Hasil pemeriksaan menunjukkan perangkat Handphone Navayo sebanyak 550 unit tidak memiliki Secure Chip Inti, user terminal tidak berfungsi, dan tidak pernah dilakukan uji fungsi terhadap Satelit Artemis di slot orbit 123° BT.
Lebih lanjut, Anang menyebut PT Navayo mengajukan gugatan arbitrase ke International Chamber of Commerce (ICC) di Singapura dan berhasil memenangkan perkara tersebut. Putusan arbitrase yang mewajibkan pembayaran USD 20,86 juta itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Paris.
“Kondisi ini menimbulkan risiko nyata bagi negara, karena Navayo mengajukan permohonan penyitaan terhadap aset pemerintah Indonesia di Paris, termasuk Wisma Wakil Kepala Perwakilan RI dan rumah dinas Atase Pertahanan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI melalui Laporan Hasil Pemeriksaan tanggal 22 Agustus 2022, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar USD 21,38 juta atau setara Rp 327 miliar.
“Penyidik koneksitas akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dan memastikan pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara ini,” tegas Anang Supriatna.(ril)






