matabangsa.com – Jakarta | Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) bersana Tim Penyidik Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkumhut resmi menetapkan IM, Direktur Utama PT BRN, sebagai tersangka kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat aktivitas pembalakan liar skala besar.
Penetapan IM sebagai tersangka dilakukan pada 2 Oktober 2025. Kasus tersebut kini telah memasuki tahap persiapan pelimpahan ke proses peradilan lengkap dengan berbagai barang bukti hasil operasi penindakan di lapangan.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan 17 alat berat, 9 mobil logging truck, serta 2.287 batang kayu dengan total volume ratusan meter kubik. Jumlah kayu tersebut menunjukkan besarnya tingkat kerusakan hutan akibat aktivitas ilegal yang dilakukan PT BRN.
Selain itu, satu unit tugboat TB Jenebora serta kapal tongkang TK Kencana Sanjaya beserta muatan 1.199 batang kayu bulat dengan volume lebih dari 5.300 m³ juga disita oleh penyidik. Seluruh barang bukti kini diamankan di lokasi kejadian.
Penindakan ini dilakukan oleh Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) setelah menemukan dugaan kegiatan pemanfaatan hasil hutan di kawasan produksi tanpa izin resmi.
Penyidik menduga PT BRN melakukan aktivitas di kawasan hutan Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Aktivitas tersebut berada di luar pemegang hak atas tanah (PHAT) dan merusak kawasan hutan bernilai ekologi tinggi.
Akibat kegiatan ilegal ini, negara mengalami potensi kerugian mencapai Rp447 miliar, termasuk kerugian dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan senilai lebih dari Rp1,4 miliar. Dampak lingkungan seperti banjir, longsor, dan kekeringan juga menjadi ancaman serius.
IM kini ditahan di Rutan Sumatera Barat, sementara seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya. Penahanan dilakukan untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Dalam kegiatan penindakan ini hadir sejumlah pejabat, termasuk Dirjen Gakkum KLHK Dwi Januanto Nugroho, Direktur D JAM PIDUM Sugeng Riyanto, Kajati Jatim Agus Sahat ST Lumban Gaol, Kepala Satgas Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto, serta Direktur Penindakan Hukum KLHK Rudianto Saragih Napitu.(***)
Tags: #IllegalLogging, #Mentawai, #JAMPidum, #KLHK, #SatgasGaruda, #BRN, #KejaksaanRI, #KerusakanHutan, #PenegakanHukum,
Foto: Tim Gakkum KLHK dan JAM PIDUM memeriksa alat berat serta kayu hasil sitaan dalam kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Senin o1 Desember 2025.






