JAM-Pidum Setujui 10 Restorative Justice, Termasuk Kasus Pencurian di Morowali

Nasional65 Dilihat

Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). Persetujuan ini diputuskan dalam ekspose virtual yang digelar pada Senin (22/9/2025).

Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus pencurian di Morowali dengan tersangka Riski. Ia dijerat Pasal 362 KUHP setelah kedapatan mengambil tas milik seorang warga di Taman Kota Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, pada 8 Juli 2025.

Tersangka sempat mengambil tas berisi uang Rp3,5 juta. Namun aksinya dipergoki saksi, sehingga korban berteriak dan warga mengejar tersangka. Setelah sempat melarikan diri, Riski akhirnya ditangkap dan diamankan aparat kepolisian.

Kejaksaan Negeri Morowali kemudian menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice. Proses perdamaian antara tersangka dan korban berhasil tercapai pada 10 September 2025. Riski yang baru pertama kali melakukan tindak pidana berjanji tidak akan mengulanginya.

Kepala Kejaksaan Negeri Morowali bersama jajaran kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Setelah dikaji, permohonan tersebut disetujui dan dilanjutkan ke JAM-Pidum untuk diputuskan.

Selain perkara pencurian di Morowali, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian 9 perkara lain dengan mekanisme keadilan restoratif. Kasus-kasus tersebut meliputi tindak pidana penganiayaan, penadahan, penipuan, hingga penggelapan, yang tersebar di berbagai daerah seperti Donggala, Dumai, Bengkulu Utara, Bangka Tengah, Pangkal Pinang, Belitung Timur, dan Bangka.

Alasan disetujuinya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif antara lain karena tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, serta adanya kesepakatan perdamaian yang dilakukan secara sukarela tanpa tekanan.

Selain itu, korban dan tersangka sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke pengadilan karena dinilai tidak akan memberikan manfaat lebih besar. Faktor sosiologis dan respons positif masyarakat juga menjadi pertimbangan.

Dengan persetujuan tersebut, para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

“Kebijakan ini adalah wujud kepastian hukum sekaligus implementasi semangat keadilan restoratif yang menekankan pemulihan, bukan semata-mata pembalasan,” tegas JAM-Pidum Prof. Asep Nana Mulyana.

Langkah JAM-Pidum ini diharapkan bisa semakin memperkuat pendekatan hukum yang humanis, mengedepankan musyawarah, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *