Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap satu perkara penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Selatan melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice).
Persetujuan tersebut disampaikan setelah digelarnya ekspose secara virtual pada Senin (22/9/2025) terkait perkara dengan tersangka Sapri alias Apring bin Basuni (Alm) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah. Tersangka disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2 tentang Narkotika.
JAM-Pidum menegaskan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, baik hasil penyidikan maupun hasil asesmen yang dilakukan tim terpadu. Salah satunya, hasil laboratorium forensik yang menunjukkan bahwa tersangka positif sebagai pengguna narkotika.
Lebih jauh, penyidikan dengan metode know your suspect membuktikan bahwa tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Ia hanya dikategorikan sebagai pengguna terakhir atau end user.
Selain itu, tersangka juga tercatat tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari hasil asesmen terpadu, ia diklasifikasikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika yang berhak mendapatkan rehabilitasi.
Pertimbangan lain, tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau baru menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali. Fakta ini diperkuat dengan surat keterangan resmi dari lembaga berwenang.
Tak kalah penting, penyidik memastikan tersangka tidak memiliki peran sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir dalam jaringan narkotika. Hal itu semakin menguatkan alasan rehabilitasi bisa dijalankan.
JAM-Pidum menyampaikan, keputusan ini sejalan dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Restoratif Justice.
“Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tegas JAM-Pidum Prof. Asep Nana Mulyana.
Kebijakan restorative justice dalam kasus narkotika ini diharapkan menjadi langkah humanis sekaligus upaya nyata mendukung pemulihan pecandu narkoba agar bisa kembali produktif di masyarakat.(ril)






