Jampidum Setujui 7 Restorative Justice, Kasus Penadahan BBM di Paser Jadi Salah Satu yang Dihentikan Penuntutannya

Hukum, Nasional65 Dilihat

matabangsa.com – Jakarta | Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual terkait penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice pada Senin, 24 November 2025.

Dalam ekspose tersebut, Jampidum menyetujui tujuh permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif yang diajukan berbagai kejaksaan negeri di Indonesia.

Salah satu perkara yang menarik perhatian publik adalah perkara penadahan bahan bakar minyak (BBM) jenis Dexlite yang melibatkan tersangka Maharani binti Sabe dari Kejaksaan Negeri Paser.

Tersangka Maharani disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan setelah membeli BBM hasil penggelapan sebanyak 20 liter dari Saksi Fadliansyah.

Berdasarkan kronologi, penggelapan BBM terjadi pada Senin 14 Juli 2025 ketika Saksi Fadliansyah mengambil BBM Dexlite secara tidak sah dari kendaraan bus milik PT Mandiri Herindo Adiperkasa.

Setelah menggelapkan BBM, Saksi Fadliansyah menawarkan barang tersebut kepada tersangka seharga Rp11.000 per liter, namun tersangka menawar Rp10.000 dan transaksi terjadi secara tunai.

Harga Dexlite yang dibeli tersangka jauh lebih murah dibandingkan harga resmi SPBU yang berkisar Rp13.020 sampai Rp13.610 per liter.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka membeli BBM bukan untuk dijual kembali, tetapi untuk digunakan sebagai bahan bakar kendaraan yang dipakai suaminya dalam mencari nafkah.

Mengetahui fakta tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Paser Deddy Herliyantho bersama Kasi Pidum Zakaria Sulistiono dan Jaksa Fasilitator Vanessa Yovita Nauli mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Upaya perdamaian berlangsung pada 6 November 2025, dan tersangka mengakui perbuatannya serta menyampaikan permintaan maaf kepada pihak korban.

PT Mandiri Herindo Adiperkasa selaku korban menerima permintaan maaf dan menyatakan keberatan melanjutkan proses hukum ke persidangan.

Setelah tercapai kesepakatan damai, Kejaksaan Negeri Paser mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kemudian menyetujui permohonan dan meneruskan berkasnya kepada Jampidum untuk evaluasi akhir.

Hasilnya, Jampidum menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice terhadap perkara Maharani binti Sabe dalam ekspose nasional.

Dalam keputusan itu, Jaksa Agung menilai bahwa penyelesaian secara damai memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan melanjutkan persidangan.

Selain alasan hukum, pertimbangan sosial juga menjadi faktor penting karena tersangka tidak memiliki riwayat pidana dan diyakini tidak akan mengulangi perbuatannya.

Jampidum menegaskan bahwa restorative justice tetap diterapkan secara selektif dan hati-hati agar keadilan tetap berpihak pada masyarakat dan kepastian hukum tetap terwujud.

Kejaksaan RI memastikan mekanisme restorative justice bertujuan memberi ruang penyelesaian yang manusiawi tanpa menghilangkan efek pembelajaran hukum bagi pelaku.

Dengan keputusan ini, perkara penadahan BBM di Paser resmi dihentikan penuntutannya dan tersangka Maharani dinyatakan selesai menjalani proses hukum melalui keadilan restoratif.(***)

Tags: #RestorativeJustice, #Jampidum, #KejaksaanRI, #PerkaraPaser, #PenadahanBBM, #PenghentianPenuntutan, #AsepNanaMulyana, #KeadilanRestoratif, #HukumPidana

Foto : Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual penyelesaian perkara restorative justice pada Senin, 24 November 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *