Jampidum Setujui Dua Perkara Narkotika Masuk Restorative Justice, Pengguna Direhabilitasi

Hukum, Nasional66 Dilihat

matabangsa.com – Jakarta | Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui dua perkara penyalahgunaan narkotika untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Keputusan ini diumumkan setelah ekspose yang berlangsung secara virtual pada Kamis, 4 Desember 2025.

Jampidum menegaskan bahwa kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkotika perlu diperluas demi pendekatan yang lebih humanis. Dalam dua perkara tersebut, para tersangka memenuhi syarat sebagai pengguna terakhir yang tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika.

Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dengan tersangka Aris A bin M. Amin. Ia disangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dengan dua tersangka, yaitu I Ramandika dan Moh Emot. Keduanya disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hasil laboratorium forensik menunjukkan bahwa seluruh tersangka positif menggunakan narkotika. Temuan ini menguatkan pertimbangan bahwa mereka merupakan penyalah guna yang membutuhkan penanganan rehabilitatif, bukan pemidanaan yang bersifat represif.

Tim penyidik menggunakan metode know your suspect dan menyimpulkan bahwa para tersangka tidak terafiliasi jaringan peredaran gelap. Mereka dinilai sebagai end user yang tidak terlibat peran sebagai produsen, bandar, kurir, atau pengedar narkotika.

Asesmen terpadu juga mengklasifikasikan para tersangka sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Kondisi tersebut menjadi dasar kuat untuk mengarahkan mereka pada program rehabilitasi sebagai solusi yang lebih tepat.

Para tersangka tercatat tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta belum pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali. Persyaratan administratif tersebut mendukung persetujuan permohonan restorative justice.

Jampidum meminta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri terkait segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Langkah ini dianggap penting untuk memperkuat asas Dominus Litis Jaksa dalam penanganan perkara narkotika.(***)

Foto: Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana saat memimpin ekspose virtual persetujuan dua perkara narkotika untuk keadilan restoratif.

Tags: #Jampidum, #RestorativeJustice, #KejaksaanRI, #Narkotika, #Rehabilitasi, #HukumIndonesia, #KeadilanRestoratif, #BeritaHukum, #ViralNews,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *