matabangsa.com – Jakarta: Santer ramai di media sosial dan platform digital, soal pemblokiran puluhan ribu rekening bank dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tidak terkecuali seorang aktif di media sosial media Kasus, Andrew Darwis.
Diketahui Andrew di akun sosial media X, secara terbuka mengeluhkan terkait rekening banknya juga terkena terblokir.
“Rekening Bank Jago diblokir sama Bank Jago atas perintah PPATK,” ujar Andrew melalui unggahan X pada Minggu 18 Mei 2025.
Melalui unggahan Andrew menjadi viral dan ternyata itu dialami juga pengikut pengikutnya mengaku mengalami hal sama.
Menyikapi perihal keluhan berbagai pihak, PPATK mengeluarkan pernyataan resmi terkait pemblokiran massal tersebut.
Seperti disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana ikut mengakui kejadian tersebut.
Ivan lewat pernyataan resminya mengatakan, pemblokiran ini ditujukan ke rekening-rekening tidak aktif dan berpotensi disalahgunakan.
“Langkah tegas ini diambil menyusul temuan puluhan ribu rekening terlibat dalam aktivitas ilegal, mulai dari penyimpanan dana hasil penipuan, jaringan narkoba, hingga praktik judi online,” keterangan resmi PPATK sebagaimana dikutip pada Minggu 18 Mei 2025.
“Bahkan sejak tahun 2024, PPATK telah mengidentifikasi lebih dari 28. rekening yang digunakan untuk deposit dalam judi online yang sebagian besar dari praktik jual beli rekening,” lanjut keterangan tertulis mereka.
Namun demikian, PPATK menyebutkan bahwa pemilik rekening masih memiliki hak penuh atas uang mereka.
Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk kembali mengaktifkan rekening tersebut.
Pertama, pemilik rekening bisa reaktivasi dengan mendatangi cabang bank masing-masing.
Kedua, pemilik rekening bisa menghubungi langsung PPATK untuk informasi lebih lanjut.***






