matabangsa.com-Lubuk Pakam : Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Deli Serdang Dr.H.Saripuddin Daulay,S.Ag.M.Pd, menerima kehadiran pengurus DMI (Dewan Masjid Indonesia) Kab. Deli Serdang di ruang Rapat lobby Kankemenag Deli Serdang, Senin (24/03/2025).
Terkait kehadiran DMI dalam hal ini menyampaikan pekembangan organisasi serta silaturahim dan mohon saran serta arahan dari Kakan Kemenag Deli Serdang. Kehadiran DMI berjumlah 5 orang yang dihadiri oleh Ketua DMI Deli Serdang AKBP Purn. Sulaiman Hasibuan sebagai Ketua dan Fathul Umrah S.Pdi sebagai sekretaris dan beserta pengurus yang lainnya.
Kegiatan DMI saat ini luar biasa banyaknya karena selain mengurusi Masjid, tetapi bagaimana bisa mandiri serta mengurusi jamaah Masjid dan bagaimana setiap pengurus DMI di Kecamatan bisa menggunakan IT digital. Akan hal itu kami mohon wejangan dari Kakan Kemenag Deli Serdang.
Baca Juga: Kasi Bimas Islam Kemenag Tanjungbalai Terima Kunjungan Audiensi Ormas Keagamaan
Dalam sambutannya Kakan Kemenag mengatakan, saya sudah lama mengenal DMI serta mengetahui sewaktu saya bertugas sebagai Ka KUA Kecamatan Tanjung Merawa. Tak lupa pula Kakan mengenalkan jajarannya kepada Pengurus DMI Deli Serdang.
“Sekali lagi saya ucapkan terimakasih atas kehadiran Pengurus DMI. Kemudian juga perlu kami sampaikan, Dewan Masjid ini leding sektornya di kemenag yakni Seksi Bimas Islam. Bahwa kehadiran DMI adalah sinergitas dengan Kemenag dan ini tidak bisa di pisahkan, karena Masjid adalah sentral kegiatan ibadah umat,” ujar kakan.
“Hari ini masih banyak kita lihat yang menjadi Imam Masjid tidak bersetandart. Karena hal ini sesuai anjuran Kepdirjen Bimas Islam No.582 Tahun 2017 Tentang standarisasi Imam Masjid. Untuk menjadi Imam Masjid ada kompetensinya seperti menjadi Imam Masjid Negara haruslah berpendidikan S1 serta memiliki hafalan Al-Qur’an 30 Juz,” imbuh kakan.
Baca Juga: Ramadan Penuh Berkah, UPZ MIN Toba Samosir Bagikan Zakat Profesi
“Masjid Nasional, pendidikan S1 yang sederajat serta memiliki hafalan Al-Qur’an 10 Juz. Untuk kompetensi Imam Masjid Agung tingkat Kabupaten/Kota, Pendidikan S1 sederajat dan memiliki hafalan Al-Qur’an 2 Juz. Untuk Imam Masjid besar diKecamatan Pendidikan S1 sederajat setidaknya memiliki hafalan Al-Qura’an minimal Juz 30, yang kesemuanya memiliki tadjwid yang baik dan suara yang merdu, ini salah satu kompetensi menjadi Imam Masjid,” uar Kakan.
Terkait surat edaran Menteri Agama RI No.2 Tahun 2025 Tentang panduan penyelenggaran Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H agar Masjid di buka 24 jam selama mudik Lebaran Tahun 2025 ini.
Audensi ini dihadiri Kasubbag Tata Usaha, Kepala Seksi dan Penyelenggara mendampingi Kakan Kemenag.






