Kakankemenag Pakpak Bharat Serahkan SK Penyuluh Agama Islam Non PNS

Agama39 Dilihat

Matabangsa.com – Salak : Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Pakpak Bharat, Drs. H. Syafrizal Bancin, MM., secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penyuluh Agama Islam Non PNS kepada 47 orang. Penyerahan ini dilaksanakan dalam sebuah acara di Aula Kantor Kemenag Pakpak Bharat pada Kamis, 13 Maret 2025.

 
Dalam sambutannya, Syafrizal Bancin menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda penting yang telah ditetapkan, mengingat SK Penyuluh Agama Islam Non PNS telah terbit dan harus segera disalurkan kepada penerimanya. Ia berharap dengan diterimanya SK ini, para penyuluh dapat lebih bersemangat dalam menjalankan tugasnya.
 
“Kami ucapkan selamat kepada seluruh Penyuluh Agama Islam Non PNS yang menerima SK hari ini. Semoga dengan SK ini, ada peningkatan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang telah diamanahkan, sehingga seluruh program yang ditetapkan oleh Kementerian Agama dapat berjalan dengan baik,” ujar Syafrizal.
 
 
Namun, dalam arahannya, Syafrizal Bancin juga menyinggung kemunduran jadwal penerimaan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS yang telah lulus seleksi. Ia menyayangkan bahwa karena efisiensi anggaran yang sedang dijalankan oleh pemerintah, penerbitan SK PPPK mengalami penundaan hingga Maret 2026.
 
“Sembari menunggu SK PPPK tahun 2026, maka kita bagi dulu SK Penyuluh Agama Islam Non PNS di tahun 2025 ini. Kita perbanyak sabar, mudah-mudahan cobaan efisiensi ini segera berakhir sehingga SK PPPK yang kita damba-dambakan dapat segera datang,” ujar Syafrizal dengan nada bercanda untuk mencairkan suasana.
 
 
Selain itu, Kakan Kemenag juga menegaskan bahwa setelah menerima SK, para penyuluh memiliki tanggung jawab untuk segera melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan berbagai pihak, termasuk instansi, organisasi masyarakat (Ormas), kelompok pengajian, dan lainnya. Hal ini bertujuan agar kegiatan kepenyuluhan dapat berjalan dengan efektif, baik dalam bentuk pengajian maupun majelis taklim.
 
Syafrizal menekankan bahwa pelaksanaan PKS harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja (Perkin) Bimbingan Masyarakat Islam, di mana rasio PKS yang ideal adalah satu penyuluh membina minimal dua majelis taklim. Dengan demikian, diharapkan para penyuluh dapat lebih optimal dalam memberikan pembinaan keagamaan di tengah masyarakat.
 
Kegiatan penyerahan SK ini berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk apresiasi kepada para penyuluh yang telah siap mengemban tugasnya. Dengan adanya penyuluh agama yang aktif dan kompeten, Kemenag Pakpak Bharat berharap dapat terus meningkatkan kualitas bimbingan keagamaan di wilayahnya. (vrb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *