Matabangsa-Medan: Pasintel Kodim 0201/ Bs , Tim Danpok Bansus berhasil mengamankan Arianto seorang pria mengaku berpangkat Mayor (40 tahun) alamat Pasar 8 Marelan Kab Deli Serdang.
Arianto mengaku telah melakukan penipuan bisa masukkan Akmil saat berada di kawasan Pasar 8 Marelan Medan, Sumaetera Utara Minggu 22 Maret 2020.
Sebagaimana dalam keterangan persnya, Pasi Intel Kodim 0201/BS, Mayor Czi Andri Prasetyo Wibowo, menyebutkan adanya laporan dari warga Ryan Sinaga yang menyebutkan berhasil mengamankan seorang pria bernama Arianto, mengaku personil TNI berpangkat Mayor yang bertugas di Mabes TNI.
Masih dalam temu pers tersebut, Andri didampingi Ketua Tim Danpok Bansus Kodim 0201/BS, Serka Irwan Charles Sitompul SH MH, menerangkan bahwa pelaku berhasil memperdayakan warga bernama Antoni dengan iming2 bisa lulus Akmil dengan membayarkan uang Rp60 juta lebih.
Tak hanya itu, lanjut Pasi Intel menyatakan korban merasa yakin kalau Arianto seorang Prajurit TNI, karena tersangka sering membawa senjata api. Namun kalau untuk senjata api ini belum diketahui apakah senjata softgun atau mancis. Ditambah korban semakin yakin ketika dibawa untuk cek kesehatan di RSU Putri Hijau.
Setelah diamankan pria ini tidak bisa menunjukan identitasnya sebagai anggota TNI, berikut barang bukti yang berhasil disita antara lain, topi pet hijau pangkat pamen, Kaos loreng, topi hijau ekapaksi, satu buah Pin intel ekapaksi, tas berlogo Rider dan stempel PTPN II beserta tintanya.
Kapendam I/BB Kolonel Inf Zeni Djunaidi SSos menyampaikan Kodim 0201/ BS memang benar telah melakukan penangkapan seorang pria mengaku anggota TNI berpangkat mayor dari Mabes TNI.
Pria tersebut melakukan penipuan terhadap warga masyarakat dengan melakukan janji bisa memasukkan Akademi militer, penangkapan di daerah Marelan Kab Deli Serdang Minggu tanggal 22 Maret 2020.
Perkembangan selanjutnya TNI Gadungan ini dibawa dan diadakan pemeriksaan awal di Makodim 0201/ BS oleh Danpok Bansus Serka Irwan Charles Sitompul SH MH. Namun pria tersebut tidak bisa memperlihatkan identitasnya secara lengkap sebagai anggota TNI sehingga dilakukan pemeriksaan secara seksama.
Hasil pemeriksaan lanjutan diperoleh informasi sementara bahwa : pelaku mengaku dan mengatakan telah berhasil memperdaya seorang masyarakat atau warga bernama Antoni penduduk Batangkuis dengan iming bisa lulus Akmil dan pelaku berhasil membawa kabur sepedamotor Scorpio Z (telah dijual pelaku).
Selanjutnya orang tua korban juga telah memberikan atau menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta , pelaku saat melakukan kegiatan aksinya sering bersama temannya bernama Ucok yang kabur melarikan diri saat penangkapan, penipuan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhannya.
Awalnya korban menyatakan merasa yakin kalau pria bernama Arianto ini seorang Prajurit TNI, karena tersangka sering membawa senjata api beneran.
Namun kalau untuk senjata api ini belum diketahui apakah senjata softgun atau mancis. (dibawa kabur temannya melarikan diri) ditambah lagi korban semakin yakin ketika dibawa untuk cek kesehatan di RSU Putri Hijau.
Tak hanya melakukan penipuan terhadap Antoni saja hasil pemeriksaan diperoleh informasi lagi bahwa tersangka juga berhasil menipu Irwan Cs dengan uang belasan juta untuk keperluan kepengurusan tanah Eks HGU PTPN2 di Binjai dan Tanjung Morawa.
Dari sinilah terungkap bahwa tersangka pernah menjadi Satpam PTPN2 yang bertugas di Batangkuis, selama 7 tahun dan kemudian dipecat.
Guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut tersangka Arianto diserahkan ke Polrestabes Medan.(dave/Pendam I/ BB)





