Karyawan Sritex Terdampak PHK Terancam Tak Dapat THR, DPR RI Sampaikan Pernyataan Ini

Nasional42 Dilihat

matabangsa.com – Jakartaa: Ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) menghadapi ketidakpastian terkait hak Tunjangan Hari Raya (THR) setelah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sebelum Idulfitri.

Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nihayatul Wafiroh, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya tidak berhak atas THR.

Keputusan PHK yang dilakukan saat Ramadan dinilai kurang tepat karena semakin menambah beban pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Tiga Menteir dan Kurator Berkumpul Bahas Agar Buruh Sritex yang Kena PHK Bisa Kerja Lagi

“Pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR, kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah,” ujar Nihayatul dalam keterangannya, dikutip Senin 3 Maret 2025.

PT Sritex resmi menghentikan operasionalnya pada Sabtu 1 Maret 2025 sebagai bagian dari proses penyelesaian kasus kepailitan, yang berdampak pada PHK massal terhadap sekitar 12. karyawan.

Nihayah meminta pemerintah memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan, nasib pekerja sering kali terkatung-katung.

“Perusahaan seringkali menghindari tanggung jawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12. karyawan PT Sritex,” kata Nihayatul.

Baca Juga: Besaran Aset Sritex yang akan Dikuasai Kurator Setelah Dinyatakan Bangkrut dan PHK Ribuan Karyawan

Ia menekankan bahwa Sritex harus memastikan PHK dilakukan sesuai prosedur dan menyampaikan alasan penghentian operasional secara transparan.

“Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial, dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

Baca Juga: Rincian Utang Sritex Dibongkar, Tembus angka Puluhan Triliun Buat Bangkrut dan PHK Semua Karyawan

Selain itu, ia menyoroti peran penting kurator dalam memastikan seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada keterlambatan dalam pembayaran kompensasi.

“Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nihayah menegaskan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak atas pesangon serta manfaat jaminan sosial seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami meminta pembayaran hak-hak dilakukan segera tanpa penundaan apapun yang dapat merugikan pekerja,” pungkasnya.

Baca Juga: Kapolrestabes Medan GAS: Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Semoga Ramadan Membawa Keberkahan Bagi Kita Semua

Komisi VII DPR RI Kawal Pemenuhan Hak Pekerja Sritex

Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, memastikan bahwa hak para karyawan PT Sritex yang terkena PHK akibat kepailitan akan terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal agar pekerja yang terdampak mendapatkan hak mereka, termasuk pesangon dan jaminan sosial.

“Pemerintah juga perlu memastikan adanya skema perlindungan tenaga kerja bagi mereka yang terdampak,” ujarnya di Jakarta, Minggu.

Komisi VII DPR RI menyatakan keprihatinan mendalam atas penutupan PT Sritex dan dampaknya terhadap lebih dari 10.665 karyawan yang kehilangan pekerjaan.

Hendry menekankan bahwa ini bukan sekadar angka, tetapi menyangkut masa depan ribuan keluarga yang bergantung pada perusahaan tersebut.

Baca Juga: Ini Janji Wamenaker, Karyawan Sritex Group Dapat Pesangon dan Tanpa Batasan Usia Mencari Kerja

Keputusan pailit ini juga menjadi pukulan berat bagi industri tekstil nasional, mengingat Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia.

“Industri tekstil selama ini menjadi salah satu sektor strategis dalam perekonomian Indonesia, dan apa yang terjadi pada Sritex menjadi peringatan bagi kita semua akan tantangan besar yang dihadapi sektor ini,” ungkapnya.

Hendry menyoroti pentingnya evaluasi terhadap daya saing industri tekstil nasional, termasuk dampak serbuan impor yang melemahkan industri dalam negeri.

Baca Juga: Sritex Resmi Bangkrut, Segini Aset Kekayaan yang Akan Dikuasai Kurator

“Regulasi yang lebih berpihak kepada industri dalam negeri harus menjadi perhatian utama agar kejadian serupa tidak terus berulang,” katanya.

Ia juga mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk menyiapkan program pelatihan ulang (reskilling & upskilling) agar pekerja yang terdampak dapat terserap kembali di industri lain atau memiliki keterampilan baru.

Lebih lanjut, Hendry menegaskan bahwa kasus Sritex harus menjadi pelajaran berharga agar sektor tekstil dan manufaktur dalam negeri tidak semakin terpuruk.

“Kami di Komisi VII DPR RI akan terus mengawal perkembangan industri nasional agar tetap mampu bersaing dan memberikan kontribusi bagi perekonomian serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *