matabangsa.com – Jakarta | Kasus pembalakan liar terbesar di Sumatera Barat kembali terbongkar, setelah JAM PIDUM bersama Ditjen Gakkumhut Kementerian Kehutanan menetapkan IM, Direktur Utama PT BRN, ssebagai tersangka. Aktvitias ilegal perusahaan tersebut terbukti merusak kawasan hutan di Kepulauan Mentawai.
Penetapan tersangka dilakukan pada 2 Oktober 2025 dan telah memenuhi unsur pidana berdasarkan bukti operasi penindakan di lapangan. Penyidik menyebut berkas perkara segera dilimpahkan ke peradilan.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyita 17 alat berat, 9 truk loging, serta ribuan batang kayu yang berasal dari kawasan hutan produksi di Desa Betumonga. Temuan itu menguatkan dugaan praktik penebangan liar secara sistematis.
Selain kayu dan alat berat, penyidik turut mengamankan satu unit tugboat TB Jenebora serta tongkang TK Kencana Sanjaya berisi 1.199 batang kayu bulat dengan volume mencapai 5.342 m³. Seluruh barang bukti kini berada dalam pengamanan penyidik.
Aktivitas ilegal PT BRN dilakukan di luar pemegang hak atas tanah (PHAT) dan masih termasuk dalam kawasan hutan produksi. Tindakan tersebut memperlihatkan pelanggaran berat terhadap aturan pemanfaatan hasil hutan.
Kerugian negara akibat kegiatan PT BRN ditaksir mencapai Rp447 miliar, termasuk kerugian negara dari dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan sebesar Rp1,44 miliar. Selain kerugian material, kerusakan ekosistem Mentawai menjadi ancaman paling serius.
Penyidik juga menilai bahwa pembalakan liar ini meningkatkan risiko bencana hidrologis seperti banjir, longsor, dan kekeringan di wilayah kepulauan. Penebangan pohon tanpa izin memperburuk kondisi lingkungan dan memengaruhi masyarakat sekitar.
Tersangka IM kini mendekam di Rutan Sumatera Barat. Penahanan dilakukan untuk mencegah upaya melarikan diri dan memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan hingga persidangan dimulai.
Penindakan ini turut melibatkan sejumlah pejabat dan institusi penting, termasuk Dirjen Gakkum KLHK Dwi Januanto Nugroho, Kepala Satgas Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto, serta perwakilan Kejaksaan, BIG, BPKP, dan unsur masyarakat Mentawai yang turut memberi data pendukung.(***)
Tags: #IllegalLoggingMentawai, #PTBRN, #KerugianNegara, #KejaksaanRI, #KLHK, #GakkumLHK, #SatgasPKH, #HutanIndonesia, #BencanaEkologis,
Foto: Barang bukti kayu dan alat berat hasil sitaan kasus illegal logging PT BRN ditampilkan saat konferensi pers penegakan hukum di Mentawai, Senin 01 Desember 2025.





