Kasus KUR Mikro Semakin Menguat : Kejati Sumsel Tahan DS Setelah Penuhi Panggilan Penyidik

Hukum, Nasional124 Dilihat

matabangsa.com – Palembang | Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada bank plat merah Cabang Pembantu Semendo kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah penetapan tujuh tersangka, Kejati Sumsesl kini resmi menaahan tersangka DS.

Kejati Sumsel sebelumnya menyampaikan update pada 21 November 2025 mengenai proses hukum terhadap tujuh tersangka. Empat di antaranya yaitu EH, MAP, PPD, dan JT telah menjalani penahanan sejak 21 November 2025 hingga 10 Desember 2025. Sementara WAF telah lebih dahulu menjalani hukuman atas perkara lain.

Dua tersangka yaitu DS dan IH sempat mangkir dari panggilan penyidik pada 21 November 2025. Ketidakhadiran tersebut membuat penyidik kembali mengagendakan pemanggilan ulang pada pekan berikutnya.

Pada Kamis, 27 November 2025, DS akhirnya memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel. Kehadiran DS langsung disambut dengan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatannya dalam dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan untuk DS selama 20 hari mulai 27 November 2025 hingga 16 Desember 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Klas I Pakjo Palembang.

Penyidik menilai langkah penahanan ini perlu dilakukan agar proses penyidikan berjalan efektif dan menghindari potensi tersangka menghilangkan barang bukti atau kabur dari proses hukum.

Dalam proses pendalaman, penyidik menemukan peran DS yang diduga bekerja sama dengan IH dan WAF sebagai perantara pengajuan KUR Mikro. Mereka mengajukan permohonan KUR kepada tersangka EH selaku Kepala Cabang, meski syarat-syarat administratif tidak terpenuhi.

Fakta lain yang terungkap adalah pemanfaatan data nasabah tanpa izin pemiliknya untuk mengajukan kredit. Praktik ini dianggap sebagai pelanggaran serius yang merugikan negara dan mencoreng kredibilitas lembaga perbankan.

Tim Penyidik Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Pendalaman terhadap aliran dana terus dilakukan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.(***)

Tags: #KejatiSumsel, #KorupsiKUR, #BankPlatMerah, #MuaraEnim, #PenahananTersangka, #KasusPerbankan, #AntiKorupsi, #SumselUpdate, #HukumIndonesia

Foto: Tersangka DS saat digiring penyidik Kejati Sumsel menuju ruang pemeriksaan sebelum resmi ditahan terkait dugaan korupsi KUR Mikro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *