Kasus PI Blok Rokan Bertambah, Kejati Riau Tegaskan Tak Ada Toleransi Korupsi

Hukum, Nasional26 Dilihat

matabangsa.com – Pekanbaru | Perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana PI 10 persen Blok Rokan kembali bertambah dengan penetapan dua tersangka baru oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Langkah ini menegaskan sikap tegas aparat penegak hukum dalam menangani praktik korupsi di sektor strategis energi.

Dua tersangka baru tersebut adalah MA dan DS, pejabat aktif di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda). Keduanya diduga terlibat langsung dalam pengambilan keputusan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Penyidik Kejati Riau menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan yang mendalam dan pengumpulan alat bukti yang cukup. Proses ini dilakukan secara objektif tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Dalam perkara ini, MA dan DS diduga bekerja sama dengan dua tersangka sebelumnya untuk melakukan pembelian fiktif dan mark-up harga lahan. Tindakan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan dana PI yang seharusnya digunakan untuk kepentingan daerah.

Hasil audit BPKP Provinsi Riau menunjukkan kerugian negara mencapai Rp64,22 miliar. Angka ini mencerminkan dampak serius dari praktik korupsi yang merusak tata kelola keuangan daerah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman berat diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan pihak lain.

Kejati Riau juga melakukan penahanan terhadap MA dan DS selama 20 hari ke depan. Langkah ini dilakukan guna menjamin kelancaran penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Pihak Kejati Riau menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi secara berkelanjutan.(***)

Tags: #PemberantasanKorupsi, #KejatiRiau, #PIBlokRokan, #HukumNasional, #Tipikor,

Foto Caption: Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku korupsi Dana PI Blok Rokan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *