Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 18 September 2025, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Sebanyak tiga orang saksi hadir untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.
Adapun saksi yang diperiksa berinisial MA, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PEP Cepu sejak Januari 2024. Selain itu, penyidik juga memeriksa NA selaku Perencana Ahli Madya pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.
Saksi ketiga yakni AAHP, yang menjabat sebagai VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga. Ketiganya diduga memiliki keterkaitan informasi penting mengenai mekanisme tata kelola minyak mentah dan distribusi produk kilang Pertamina.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak yang mengetahui maupun berhubungan langsung dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak Pertamina. Hal tersebut juga berkaitan dengan perkara atas nama tersangka HW dan sejumlah pihak lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian. “Langkah ini juga bertujuan melengkapi pemberkasan perkara agar penyidikan dapat segera dituntaskan,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut sektor strategis nasional. Minyak mentah dan produk kilang Pertamina merupakan salah satu sumber energi utama yang memengaruhi hajat hidup masyarakat luas.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut perkara ini secara menyeluruh. Penyidik akan memanggil saksi-saksi lain yang dianggap relevan untuk memberikan keterangan. Dengan demikian, diharapkan dapat terungkap secara terang alur dugaan praktik korupsi yang terjadi.
Selain itu, Kejaksaan Agung memastikan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Penegakan hukum ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan.
Dengan pemeriksaan ini, Kejaksaan Agung berharap proses penyidikan dapat berjalan lancar, transparan, serta memberikan kepastian hukum. Langkah tersebut diharapkan juga menjadi upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di sektor energi vital nasional.(ril)






