Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pada Kamis (18/9/2025), sebanyak enam orang saksi diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Enam saksi tersebut berasal dari kalangan pejabat kementerian, perwakilan swasta, hingga pihak penyedia teknologi yang diduga terkait dengan proyek digitalisasi pendidikan tahun 2019 hingga 2022. Mereka diperiksa untuk dimintai keterangan dalam rangka memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara.
Adapun saksi yang diperiksa yakni STN selaku Sekretaris Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah; GSM selaku Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia; serta SF selaku Kasubdit DAK Fisik Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tahun 2020.
Selain itu, turut diperiksa AF selaku Direktur Utama PT Libera Technology Indonesia; DI selaku Direktur PT Cipta Bayu Teknotama; dan DMA selaku Direktur PT Teknologi Cipta Karya. Ketiganya diketahui merupakan pihak swasta yang terlibat dalam penyediaan perangkat dan teknologi digital pendidikan.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat pembelajaran digital. Program Digitalisasi Pendidikan yang dilaksanakan Kemendikbudristek sejak 2019 bertujuan meningkatkan akses teknologi di sekolah-sekolah, namun diduga terjadi praktik korupsi dalam pelaksanaannya.
Kasus ini menyeret seorang tersangka berinisial MUL. Kejaksaan Agung menduga terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, mark-up, hingga pengadaan fiktif yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi menjadi bagian penting untuk mengurai keterlibatan pihak-pihak terkait. “Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka MUL,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyidik akan terus memanggil pihak-pihak yang relevan untuk memberikan keterangan. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara jelas mekanisme penyalahgunaan anggaran dalam program tersebut.
Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Pihaknya memastikan bahwa siapapun yang terbukti terlibat, baik dari unsur kementerian maupun swasta, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Dengan langkah ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memberikan kepastian hukum, memulihkan kerugian negara, serta menjadi peringatan keras agar program strategis pemerintah di bidang pendidikan tidak kembali dikotori praktik korupsi.






