Kejagung Periksa 9 Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Nasional68 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (1/10/2025).

Kasus yang tengah diusut ini terkait dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam rentang waktu 2018 hingga 2023, dengan tersangka berinisial HW dan pihak lain.

Sembilan saksi yang diperiksa masing-masing berinisial ES selaku Legal Counsel Pertamina, ABP selaku Managing Director Pertamina International Marketing and Distribution Pte. Ltd., RRDAP selaku Junior Legal Counsel II PT Pertamina, NAP selaku Senior Analisis 1 Treasury Settlement, DEP selaku Chief of Hydrocarbon Planning Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta FF selaku Junior Analyst Crude Services Settlement.

Selain itu, turut diperiksa BSW selaku Analyst Light Distill Import Export Opt., WB selaku VP Supply & Logistic Operation PT Kilang Pertamina Internasional, dan RA selaku Assistant Manager Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional periode September 2022 hingga Agustus 2024.

Kejagung menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap sembilan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani.

Dengan serangkaian pemeriksaan ini, penyidik menegaskan komitmennya untuk mengungkap secara tuntas perkara dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *